Diduga memberikan keterangan
palsu soal riwayat keberadaannya di Singapura, seorang warga negara China yang
mengidap virus corona dikenai tuntutan hukum oleh pihak berwenang Singapura. Orang
tersebut akhirnya dikenai hukuman penjara selama enam bulan.
Pujian internasiona didapatkan Singapura
atas ketelitian penangan yang diterapkan dalam menanggulangi virus, termasuk
dengan mengerahkan penyelidik polisi serta kamera keamanan untuk membantu
melacak para tersangka yang terinveksi virus.
Singapura memastikan sejauh ini
ada 91 kasus virus corona di negaranya.
Pada Rabu 26 Februari 2020, Kementerian
kesehatan mengakui telah menuntut seorang pria berusia 38 tahun dari Wuhan, China.
Kementerian juga menuntut
istrinya, yang menetap di Singapura, karena diketahui memberikan keteranan
palsu kepada pihak berwenang mengenai riwayat keberadaan mereka saat pelacakan.
Pada akhir Januari sang suami telah
tertular virus tersebut namun sudah sembuh saat itu. Sedangkan istrinya,telah
dikarantina karena melakukan kontak dekat dengan suaminya.
Kementerian kesehatan mangatakan
jika penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan riwayat
pergerakan suami-istri tersebut.
Keduanya dituntut "mengingat
ada kemungkinan dampak serius yang ditimbulkan dari informasi yang salah … juga
risiko yang bisa mereka sebabkan terhadap kesehatan masyarakat".
Sebelumnya tuduhan berdasarkan
Undang-Undang Penyakit Menular jarang muncul. Ini kali pertama tuntutan
tersebut dikeluarkan semenjak kemunculan wabah virus corona di Singapura. Orang
yang melanggar undang-undang tersebut bisa dikenai denda hingga 10.000 dolar
Singapura (sekitar Rp99,7 juta) atau dipenjara selama enam bulan, bahkan keduanya.
Pada Rabu, Pemerintah Singapura juga
mengatakan seorang pria berusia 45 tahun kehilangan status kependudukannya
karena melanggar perintah tinggal di rumah selama 14 hari ketika dia kembali
dari China.