Tersangka penipuan Putri Kerajaan
Arab Lolowah binti Mohammed tertangkap, setelah sebulan menjadi buronan Polri. Diketahui
tersangka berpindah-pindah hotel untuk menghindari petugas.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen
Argo Yuwono menjelaskan, tersangka berinisial EMC ditangkap di Palembang,
Sumatera Selatan, sekitar pukul 04.00 kemarin 24 Februari 2020. ”Kalau
penipuannya, lokasinya di Bali,” kata Argo.
Berdasakan pemeriksaan diketahui
bahwa EMC sering berpindah-pindah kota. Di setiap kota yang disinggahi, dia
tinggal di hotel. ”Ini pengakuan anak-anaknya ya,” ujar Argo di kompleks
PTIK/STIK kemarin.
Sebagai pelaku utama penipuan Rp
512 miliar, kini EMC menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Menurut Argo, saat ini
Bareskrim masih mendeteksi ke mana aliran dana Rp 512 miliar dari penipuan
tersebut.
“Memang sudah ada sejumlah aset
yang disita, seperti belasan bidang tanah, mobil Jaguar, dan sertifikat tanah.
”Tapi, nilainya apakah sama, itu perlu dicek,” jelasnya.
Diketahui, AE, pelaku penipuan
lainnya sekaligus anak EMC, ditangkap. Penipuan itu berlangsung bertahun-tahun
saat EMC bekerja di Malaysia. EMC memperdaya korban dengan investasi
pembangunan hotel di Bali. Uang Rp 512 miliar dikirim secara bertahap. Namun,
ternyata nilai hotel yang dibangun hanya Rp 30 miliar. Hal itu membuat Putri
Lolowah melaporkan EMC dengan dugaan penipuan.