Pada Rabu 19 Februari Polisi menangkap
pria bernama Hendri Mufida (32) warga Tulungagung dirumahnya karena diduga
menyodomi seorang bocah.
Berdasarkan pengembangan dari
kasus ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) Muhammad Hasan (40) yang menjadi
tersangka pencabulan terhadap anak pada Januari 2020, maka itu Mufida ditangkap.
Kasubdit IV Renaktak Ditreskrimum
Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan Mufida merupakan mantan anggota
IGATA. Mufida melakukan tindak asusila sejak tahun 2017 dengan 14 pria, tiga di
antaranya di bawah umur.
“Masing-masing korban di bawah
umur, usianya antara 14-15 tahun. Masa usia remaja,” ujar Lintar di Mapolda
Jatim, Surabaya, Kamis 20 Februari 2020.
Lintar menjelaskan, jika tindakan
asusia Mufida terbongkar setelah pengembangan kasus Hasan. Dalam kasus itu, sebagian
dari 11 korban melaporkan tindak asusila yang mufida lakukan.
“Kami melihat struktur, jadi ada
ketua sampai ke bawah, sampai anggota. Kemudian muncul lah korban yang berani
melapor. Itu yang harus kami apresiasi,” jelas Lintar.
“Sebenarnya kalau dihitung
(korban) bisa lebih. Terkadang para korban ini tertutup. Apalagi ada budaya
ketimuran, dilihat tetangga, ada teman temannya, jadi sangat susah terbuka,” tabah
Lintar.
Mufida mengiming-imingi uang
sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu dalm menjerat korbannya. Mufida juga
menggunakan Facebook untuk menjerat korban. Setelah korban terjerat, tersangka
melancarkan aksinya diberbagai tempat, termasuk rumahnya sendiri maupun korban.
“Dia (tersangka) melakukannya di
mana aja. Bisa di rumah dia. Bisa di rumah korban,” kata dia.
Mufida dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Denda
paling banyak Rp 5 miliar karena perbuatannya.