Pria Yang Menyodomi Bocah Ditulungagung Tertangkap

Pria Yang Menyodomi Bocah Ditulungagung Tertangkap

adminweb
2020-02-20 16:36:03
Pria Yang Menyodomi Bocah Ditulungagung Tertangkap
Foto : Istimewa

Pada Rabu 19 Februari Polisi menangkap pria bernama Hendri Mufida (32) warga Tulungagung dirumahnya karena diduga menyodomi seorang bocah.

Berdasarkan pengembangan dari kasus ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) Muhammad Hasan (40) yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak pada Januari 2020, maka itu Mufida ditangkap.

Kasubdit IV Renaktak Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan Mufida merupakan mantan anggota IGATA. Mufida melakukan tindak asusila sejak tahun 2017 dengan 14 pria, tiga di antaranya di bawah umur.

“Masing-masing korban di bawah umur, usianya antara 14-15 tahun. Masa usia remaja,” ujar Lintar di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 20 Februari 2020.

Lintar menjelaskan, jika tindakan asusia Mufida terbongkar setelah pengembangan kasus Hasan. Dalam kasus itu, sebagian dari 11 korban melaporkan tindak asusila yang mufida lakukan.

“Kami melihat struktur, jadi ada ketua sampai ke bawah, sampai anggota. Kemudian muncul lah korban yang berani melapor. Itu yang harus kami apresiasi,” jelas Lintar.

“Sebenarnya kalau dihitung (korban) bisa lebih. Terkadang para korban ini tertutup. Apalagi ada budaya ketimuran, dilihat tetangga, ada teman temannya, jadi sangat susah terbuka,” tabah Lintar.

Mufida mengiming-imingi uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu dalm menjerat korbannya. Mufida juga menggunakan Facebook untuk menjerat korban. Setelah korban terjerat, tersangka melancarkan aksinya diberbagai tempat, termasuk rumahnya sendiri maupun korban.

“Dia (tersangka) melakukannya di mana aja. Bisa di rumah dia. Bisa di rumah korban,” kata dia.

Mufida dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar karena perbuatannya.


Share :