SIM D Untuk Penyandang Difabel

SIM D Untuk Penyandang Difabel

adminweb
2020-02-20 16:23:15
SIM D Untuk Penyandang Difabel
Foto : Instagram

Kaum Difabel telah diberikan kesempatan untuk bisa berkendara sama seperti pengendara normal lainnya. Polisi telah memberikan kesempatan tersebut tentunya dengan persyaratan yang sama dengan pengendara normal, yaitu memiliki SIM. Polisi menerbitkan SIM D bagi kaum difabel. Adanya fasilitas pembuatan SIM D untuk difabel disambut positif oleh para penyandang disabilitas.

Persyaratan untuk mendapatkan SIM D sama seperti persyaratan untuk mnedapatkan SIM-SIM lainnya. Yaitu harus berusia 17 Tahun, memiliki KTP dan memenuhi syarat administratif lainnya. Faktor kesehatan jasmani juga penting termasuk penglihatan, pendengaran, dan fisik. Dengan kata lain tuna rungu dan tuna netra tak bisa tidak bisa mengajukan pembuatan SIM D ini.

Untuk mendapatkan SIM D pemohon juga diwajibkan mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori biasanya hanya seputar pengetahuan umum tentang berkendara. Sedangkkan ujian praktiknya, penyandang difabel akan diberikan kendaraan khusus difabel dan melakukan praktik sama seperti yang dilakukan pemohon SIM C. Pemohon harus melalui jalur yang telah dibuat lebih lebar oleh kepolisian.

Pemohon SIM D tidak mengikuti ujian keseimbangan, dikarenakan motor yang digunakan merupakan motor yang sudah di modifikasi dan memiliki tiga roda. Namun mereka tetap mengikuti tes ketangkasan melewati slalom, lintasan angka 8 dan juga lintasan putar balik.

Untuk diketahui, ujian praktik ini sebenarnya cukup sulit. Namun, karena penyandang difabel tak dituntut untuk ujian keseimbangan, maka mereka diminta untuk lebih cekatan dan kelincahan agar tak keluar jalur.


Penulis : Tfy


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30