Kaum Difabel telah
diberikan kesempatan untuk bisa berkendara sama seperti pengendara normal
lainnya. Polisi telah memberikan kesempatan tersebut tentunya dengan
persyaratan yang sama dengan pengendara normal, yaitu memiliki SIM. Polisi menerbitkan SIM D bagi kaum difabel. Adanya fasilitas pembuatan SIM D
untuk difabel disambut positif oleh para penyandang disabilitas.
Persyaratan untuk mendapatkan SIM
D sama seperti persyaratan untuk mnedapatkan SIM-SIM lainnya. Yaitu harus
berusia 17 Tahun, memiliki KTP dan memenuhi syarat administratif lainnya. Faktor kesehatan jasmani juga penting termasuk penglihatan, pendengaran,
dan fisik. Dengan kata lain tuna rungu dan tuna netra tak bisa tidak
bisa mengajukan pembuatan SIM D ini.
Untuk mendapatkan SIM
D pemohon juga diwajibkan mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori
biasanya hanya seputar pengetahuan umum tentang berkendara. Sedangkkan ujian
praktiknya, penyandang difabel akan diberikan kendaraan khusus difabel dan
melakukan praktik sama seperti yang dilakukan pemohon SIM C. Pemohon harus
melalui jalur yang telah dibuat lebih lebar oleh kepolisian.
Pemohon SIM D tidak mengikuti
ujian keseimbangan, dikarenakan motor yang digunakan merupakan motor yang sudah
di modifikasi dan memiliki tiga roda. Namun mereka tetap mengikuti tes
ketangkasan melewati slalom, lintasan angka 8 dan juga lintasan putar balik.
Untuk diketahui, ujian praktik ini sebenarnya cukup sulit. Namun, karena penyandang difabel tak dituntut untuk ujian keseimbangan, maka mereka diminta untuk lebih cekatan dan kelincahan agar tak keluar jalur.
Penulis : Tfy