Pemerintah kembali melakukan rapat gabungan bersama dengan para anggota DPR IX, Selasa 18 Februari 2020. Dalam rapat kali ini, pemrintah bersama DPR akan membahas terkait pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III, data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peran serta Pemerintah Daerah dalam Program JKN.
Wakil ketua komisi IX Nihayatul Wafiroh mengatakan, pihaknya meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah
diimplementasikan pada awal Januari 2020.
"Menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada pelaksanaan data cleansing atau pembersihan data di kementerian sosial yang belum juga selesai," kata Wakil ketua komisi IX Nihayatul Wafiroh di Gedung DPR, Selasa 18 Februari 2020.
Politikus PKB tersebut, mengatakan data yang telah dihimpun nantinya akan menajdi penentu siapa saja yang masuk kedalam penerimaan bantuan subsidi pemerintah atau tidak.
Lebih lanjut, dia menambahkan saat ini
data penerima bantuan dari pemerintahan saja masih belum jelas dimana
masih ada beberapa yang sudah meninggal
tercatat di keanggotaan. Bahkan masih banyak masyarakat mampu yang masih
menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Disisi lain, Menteri Sosial Juliari Batubara menjelaskan,
proses pembersihan data sedang dilakukan oleh pihaknya dan masih berlangsung.
Pihaknya juga tidak melakukan sendiri dan harus terus berkoordinasi dengan
pemerintah daerah hingga Pemerintah Kabupaten.
"Kemensos masih on going melakukan cleansing data karena
ini jumlahnya besar sekali dan kami tidak mungkin melakukannya sendiri tanpa
dibackup oleh Pemda khususnya kabupaten kota. Mereka akan kirimkan usulan dari
daerah masing-masing nama-nama yang harus masuk dalam DTKS (Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial)," jelasnya.