Sebanyak tiga warga negara
Indonesia (WNI) yang menjadi kru Kapal Pesiar Diamond Princess positif
terjangkit virus corona. Kapal tersebut dikarantina di Perairan Yokohama,
Jepang.
"Berdasarkan komunikasi kita
terakhir, termasuk pembicaraan dengan Dubes Jepang, maka diperoleh informasi
bahwa tiga dari 78 kru WNI dinyatakan confirm (positif),"
ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Kantor Kementerian Luar
Negeri, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.
Dua WNI yang positif terinfeksi
virus corona telah dibawa ke rumah sakit di daerah Kota Chiba, Jepang.
"Sementara yang satunya
sedang menjalani proses untuk menuju rumah sakit sehingga per detik ini,
teman-teman, saya belum dapat menyampaikan satu WNI dibawa ke rumah sakit
mana," kata Retno.
Perwakilan Kedutaan Besar
Republik Indonesia (KBRI) Jepang langsung menuju ke Kota Chiba, Jepang setelah mengetahui
jika ada WNI yang terinfeksi virus corona untuk memastikan WNI tersebut mendapatkan
penanganan medis yang tepat.
"Tim KBRI mungkin sudah
berada di Chiba, per pagi tadi mereka sedang menuju ke Chiba untuk memastikan
WNI kita mendapatkan penanganan yang baik dari otoritas di Jepang," kata
Retno.
Diketahui 75 kru masih bertahan
di kapal pesiar di Peraian Yokohama, Jepang.
Phak Retno telah melakukan
koodinasi dengan pemerintah Jepang dan perusahaan kapal untuk segera
mengevakuasi 75 WNI yang menjadi kru kapal pesiar Diamond
Princess.
"Opsi evakuasi sejak awal
dibuka dan kita terus-menerus koordinasi dengan otoritas di Jepang dengan
perusahaan kapal tersebut," kata Retno.
Retno telah meminta tiga
permintaan kepada Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Jepang terkait
keberadaan WNI yang menjadi kru kapal pesiar Diamond Princess di
Perairan Yokohama, Jepang.
Permintaan itu disampaikan Retno saat
bertemu dengan Dubes Jepang di Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.
"Pertama meminta perhatian
kondisi kesehatan para kru kapal, termasuk kru WNI yang jumlahnya 78,"
ucap Retno.
Permintaan kedua, Pemerintah
Indonesia meminta informasi detail terkait setelah masa karantina di kapal
Diamond Princess oleh Pemerintah Jepang pada Rabu 19 Februari 2020.
"Yang ketiga meminta
otoritas Jepang memastikan agar perusahaan dapat menjamin hak-hak kru tidak
terbangkang," kata Retno.