Produk Hukum Perbup 48 Tahun 2018 Tentang kriteria dan besaran pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019 bermaslah. Kabarnya sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, sebagaimana pengakuan Kepala Dinas PPKAD Andreasta Tarigan diperkuat penjelasan Kepala Inspektorat Philimon A. S. Brahmana, SH, semakin memastikan produk hukum itu gagal total.
Menelisik keterangan-keterangan, terkait Perbup 48 tahun 2018 ini diduga kuat tanpa kajian yang sehat, dan dianggap “liar”. Realitanya, Produk Hukum Pemda Karo yang dikabarkan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang akhirnya diberhentikan oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Utara semenjak Oktober 2019 tahun lalu, "berhasil" membocorkan anggaran sebesar Rp 2.289.400.000,-.
Besaran tambahan penghasilan terinci jelas dan termuat dalam lampiran Perbup 48 Tahun 2018 yang mengalokasikan kepada sejumlah Pejabat Tinggi Daerah Kabupaten Karo. Bupati Karo mendapat hak sebesar Rp 40.000.000, Wakil Bupati Karo Rp 35.000.000, Sekretaris Daerah Rp 26.000.000, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Rp 22.000.000, Kepala BPKPAD Rp 20.100.000, Sekretaris BPKPAD Rp 10.300.000, plus kepada seluruh staf jajaran BPKPAD hingga kepala-kepala UPT.
Sebelum sampai kemeja pihak Yudikatif, kabar miring ini pun ditanggapi anggota DPRD Kabupaten Karo, Dra. Lusia Sukatendel, MSP dari fraksi PDI Perjuangan. Ia mencecar tegas sikap Pemda Karo yang terkesan menutupi. Menurutnya, tupoksi Dewan selain pencetak Undang-undang dan melegislasi, juga mitra kerja yang selayaknya mengetahui kegiatan Pemda Karo, terlebih kebijakan itu menyangkut keuangan daerah, sekalipun itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan DPRD.
"Kalau benar adanya informasi yang seperti ini, kalaupun dewan tidak mendapat kepentingan dalam bagian itu, dalam prinsipnya, sebagai pengawas kebijakan Pemda Karo, dimana letak tupoksi dewan itu? Seharusnya, terlebih itu menyangkut keuangan daerah, selayaknya ada kajian hukum. Jangan nanti bermasalah dulu baru kami tahu, kan gak etis seperti itu. Produk Hukum apapun yang dikeluarkan Bupati, baik itu Peraturan Bupati (Perbup) dan sebagainya, secara Tatanan Hukum di Pemerintahan harus ada pemberitahuan ke DPRD," tegas Lusi dengan bertubi-tubi memberi keterangan kepada wartawan di ruang loby Gedung DPRD Karo, Senin 17 Februari 2020.
"Kapan itu terjadi Perbup, ada-nggak sama kami itu Perbup, ada-tidak diundang Dewan untuk membicarakannya, ada-enggak sudah dipanggil dinas terkait? Kalau ada kesepakatan, baru ditandatangani Ekskutif dan Legislatif. Apa yang diperbuat Pemda Karo mitra kerja juga harus tahu, karena Pemerintah itu bukan satu. Minimal itu ada rapat kerja. Tapi mereka pun bisa saja dengan tidak sengaja,” katanya menambahkan.
Sebagaimana telah diberlakukan di Kabupaten Karo terkait Peraturan Bupati (Perbup) Karo, Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019 telah sesuai data yang ditetapkan pada Tanggal 17 Desember 2018. Perbub yang ditanda tangani Bupati Karo, kemudian diundangkan pada 18 Desember 2018 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo.
Perbup ini kemudian dimuat di karokab.go.id, melalui Dinas Kominfo, sesuai jejak digital tercatat tanggal 25 Februari 2019. Adapun Perbup No 48 ini