Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan proses pencabutan status kewarganegaraan warga negara yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS, tidak perlu melalui proses pengadilan.
Mahfud, di Komplels Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan saat ini pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sedang mendata dan menyusun bentuk legalitas bagi warga negara di luar negeri yang terlibat jaringan terorisme.
Nantinya, pemerintah akan mengeluarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mencabut status WNI dari warga negara yang terafiliasi jaringan terorisme.
"Keputusan pemerintah bisa berbentuk Keppres (Keputusan Presiden), kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (Keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan seperti itu," ujar dia.
Dengan begitu, kata Mahfud, penetapan hilangnya kewarganegaraan WNI yang pernah menjadi teroris di mancanegara, termasuk yang terlibat jaringan ISIS, tidak perlu melalui pengadilan. Pemerintah memastikan Keppres dan Kepmen dari Menkumham akan menjelaskan rinci soal pencabutan kewarganegaraan.
"Kalau pencabutan tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," ucap Mahfud.
Diketahui pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI di luar negeri yang terlibat jaringan terorisme, termasuk jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).