Mahfud MD Tegaskan Pencabutan Kewarganegaraan WNI eks ISIS Tak Lewat Pengadilan

Mahfud MD Tegaskan Pencabutan Kewarganegaraan WNI eks ISIS Tak Lewat Pengadilan

Prayogo
2020-02-18 20:00:00
Mahfud MD Tegaskan Pencabutan Kewarganegaraan WNI eks ISIS Tak Lewat Pengadilan
Foto: Youtube

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan proses pencabutan status kewarganegaraan warga negara yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS, tidak perlu melalui proses pengadilan. 


Mahfud, di Komplels Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan saat ini pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sedang mendata dan menyusun bentuk legalitas bagi warga negara di luar negeri yang terlibat jaringan terorisme.


Nantinya, pemerintah akan mengeluarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mencabut status WNI dari warga negara yang terafiliasi jaringan terorisme. 


"Keputusan pemerintah bisa berbentuk Keppres (Keputusan Presiden), kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (Keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan seperti itu," ujar dia.


Dengan begitu, kata Mahfud, penetapan hilangnya kewarganegaraan WNI yang pernah menjadi teroris di mancanegara, termasuk yang terlibat jaringan ISIS, tidak perlu melalui pengadilan. Pemerintah memastikan Keppres dan Kepmen dari Menkumham akan menjelaskan rinci soal pencabutan kewarganegaraan. 


"Kalau pencabutan tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," ucap Mahfud. 


Diketahui pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI di luar negeri yang terlibat jaringan terorisme, termasuk jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30