Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 terdakwa pencurian uang milik Pemprov Sumatera Utara senilai Rp 1,6 miliar berupa hukuman 6-7 tahun penjara.
Adapun empat orang terdakwa pelaku pencurian uang 1,6 Miliar milik Pemprov Sumut, Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Nika (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Medan, Senin 17 Februari 2020. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Erituah Damanik.
Saat membacakan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta majelis hakim untuk memvonis terdakwa dengan hukuma mulai dari 6 sampai 7 tahun penjara. Perbedaan tuntutan ini didasarkan peran dari masing masing terdakwa saat menjalankan aksinya.
"Untuk terdakwa Indra Haposan Nababan dituntut selama 6 tahun 6 bulan, Niksar Sitorus selama 6 tahun. Kemudian Nico Demo Sihombing dituntut penjara 7 tahun dan Musa Hardianto Sihombing selama 6 tahun enam bulan penjara. Mereka dituntut dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4- 5 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, Rambo Loly Sinurat usai persidangan.
Lebih lanjut dia mengatakan perbedaan tuntutan ini dikarenakan adanya peran yang berbeda dalam menjalankan aksi pencurian uang tersebut.
"Untuk yang dituntut 7 tahun penjara itu karena dia perannya mencongkel dan merusak mobil milik Pemprov Sumut sehingga terdakwa lainnya mengambil uang di dalam mobil tersebut. Untuk yang dituntut 6 tahun 6 bulan karena mereka keduanya residivis," sebut Sinurat.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Adapun agenda persidangan Minggu depan adalah pembacaan pembelaan dari masing masing terdakwa terkait tuntutan JPU.
Koresponden Medan: Alpandi
Editor: Ahmad Mikail