Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD baru saja menerima dokumen berisi daftar nama-nama korban tewas dan tahanan politik di Papua dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Pemberian daftar tahanan nama-nama korban tewas tersebut saat Mahfud menghadiri sebuah diskusi di Universitas Indonesia.
"Tadi saya terima dokumen dari BEM UI yang katanya daftar tahanan atau korban pelanggaran, itu saya terima," ujar Mahfud MD usai menghadiri diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin 17 Februari 2020.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi pemberian dokumen berisi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua tersebut. Mahfud mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan dokumen-dokumen berisi informasi penting.
"Saya kira bagus, setiap masyarakat berhak mengajukan," kata dia.
Mantan Ketua MK tersebut mengaku akan mempelajari isi dokumen itu. Dia menduga dokumen tersebut sama dengan yang pernah akan diberikan oleh aktivis Veronica Koman kepada Presiden Joko Widodo di Canberra, Australia, beberapa waktu lalu.
"Kemungkinan iya (sama)," kata Mahfud.
Sebelumnya, Veronica Koman menyebut timnya berhasil menyerahkan surat ke Jokowi saat di Canberra. Surat itu disebut berisi data nama dan lokasi tahanan politik Papua yang dikenakan pasal makar.
Sementara itu secara terpisah oleh wartawan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Fajar Adi Nugroho membenarkan pemberian dokumen tersebut.
"Kebetulan teman-teman dari BEM UI dan beberapa BEM Fakultas dan Vokasi menyerahkan dokumen angka korban tewas di Nduga dan tahanan politik yang tempo hari hendak diberikan kepada Presiden di Canberra, tapi ternyata tidak sampai," ujar Fajar.
"Mengingat bahwa informasi yang diberikan berkaitan dengan pelanggaran HAM, kami rasa sangat penting untuk memastikan dokumen tersebut sampai ke tangan Prof. Mahfud dan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, ini berkaitan erat dengan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi warga negaranya, bahkan Komnas HAM pada tahun 2018 sudah mengafirmasi adanya pelanggaran HAM di Papua," kata Fajar melanjutkan.
Fajar mengatakan bahwa dokumen yang diserahkan kepada Mahfud sama dengan yang dimiliki Veronica Koman sebelumnya. Namun, terdapat sejumlah dokumen tambahan berisi kajian atas beberapa produk legislasi yang dianggap bermasalah.
"Kami menyerahkan dokumen yang sama, ditambah dengan kajian atas beberapa produk legislasi yang bermasalah dan harus disahkan segera," ucap dia.