Lembaga survei Indo Barometer baru saja merilis hasil survei terbaru yang menunjukkan mayoritas publik menyetujui rencana pemindahan ibu kota, dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Mayoritas publik, yakni 53,8 persen menyatakan setuju, sementara yang tidak setuju sebesar 30,4 persen," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, di Jakarta, Minggu 16 Februari 2020.
Qodari mengatakan, terdapat lima alasan publik setuju pemindahan ibu kota, yakni mengurangi kepadatan Jakarta (57,1 persen), pemerataan pembangunan (18,7 persen), menekan kesenjangan ekonomi (7,1 persen), wujud keadilan sosial (5 persen), dan Kaltim wilayah paing luas (4,2 persen).
Lebih lanjut, alasan tidak setuju terkait pemindahan ibu kota memili lima alasan. Yaitu jangkauan terhadap pemerintah pusat terlalu jauh (45,2 persen), biaya pindah sangat mahal (33,3 persen), berpengaruh terhadap roda pemerintahan (5,2 persen).
Kemudian, dia menambahkan Kaltim bukan wilayah yang tepat bagi pusat pemerintahan (4,7 persen) dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah, terutama Jawa semakin jauh sebesar 4,1 persen.
Qodari menyebut, survei tersebut juga merilis bahwa matoritas publik yakin Presiden Joko Widodo berhasil membangun ibu kota baru di Kaltim, yakni sebesar 45,9 persen, sementara 18,9 persen berpendapat Jokowi gagal membangun ibu kota baru.
Dia menjelasakan, setidaknya ada lima alasan publik yakin Jokowi berhasil membangun ibu kota baru, yakni sudah terbukti dalam.pembangunan infrastruktur (53,1 persen), optimistis pasti bisa (18,2 persen), presiden serius memindah ibu kota (14,5 persen), banyak yang mendukung (7,6 persen), dan pertaruhan kesuksesan Jokowi (4,7 persen).
Sekedar informasi, survei nasional yang dilakukan oleh lembaga Indo Barometer ini dilaksanakan pada 9-15 Januari 2020 menggunakan metode "multistage random sampling" dengan 1.200 responden dan memiliki "margin of error" lebih kurang 2,83 persen.
Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner, dengan syarat responden WNI yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah.