Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebutkan pemerintah tidak mencabut status kewarganegaraan WNI eks ISIS.
"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraannya, hanya mereka tidak boleh pulang ke Indonesia karena mereka ISIS," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses hukum.
"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan tidak akan memulangkan WNI Eks ISIS dengan tegas. Namun untuk anak-anak di bawah 10 tahun atau yatim piatu, Jokowi membuka peluang bagi mereka untuk dipulangkan dengan syarat diidentifikasi dan diverifikasi.
"Memang dari identifikasi verifikasi ini kan kelihatan kita memang masih membuka peluang untuk yang yatim piatu, yang ada berada di posisi anak-anak di bawah 10 tahun. Tapi kita belum tahu apa ada atau tidak ada. Saya kira pemerintah tegas soal hal ini," kata Jokowi.
"Pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kami utamakan," kata Jokowi.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini juga meminta kepada jajarannya agar mengidentifikasi satu per satu 689 WNI yang terpapar ISIS. Hal itu untuk memudahkan pemerintah memetakan mereka.
"Nama dan siapa berasal darimana sehingga data itu komplet sehingga cegah tangkal bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke Imigrasi," ujar Jokowi.