Eks ISIS Tak Dipulangkan, Komnas HAM Pertanyakan Kelanjutan Hukum

Eks ISIS Tak Dipulangkan, Komnas HAM Pertanyakan Kelanjutan Hukum

adminweb
2020-02-12 11:52:35
Eks ISIS Tak Dipulangkan, Komnas HAM Pertanyakan Kelanjutan Hukum
foto instagram

Pemerintah Indonesia memilih untuk tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS yang kini berada di kawasan Timur Tengah. Komnas HAM pun mempertanyakan soal kelanjutan hukum.

Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mempertanyakan hal tersebut. Ia mengingatkan kepada pemerintah soal penegakan hukum bagi WNI yang pernah bergabung ke dalam kelompok teroris itu.

Taufan menuturkan bahwa ratusan WNI eks ISIS yang tergolong ke dalam kategori dewasa itu masuk ke dalam tindak pidana apabila melihat Pasal 12a Undang-Undang Anti Terorisme. Apabila diketahui mengikuti pelatihan atau bahkan sudah menjadi instruktur, maka para WNI itu bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 12b pada UU yang sama.

"Kita belum jelas pemerintah akan melakukan langkah apa untuk penegakan hukum terhadap mereka-mereka ini," tutur Taufan, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, pemerintah bisa mengambil langkah lain yakni mendorong peradilan internasional bagi WNI eks ISIS yang berperan sebagai kombatan atau sudah ikut dalam peperangan. Hal yang paling penting menurut taufan adalah penegakan hukum bagi ratusan WNI yang masuk ISIS.

"Kalau kombatan, itu pidana. Pakai hukum nasional atau hukum internasional," ujarnya.

Alasan pemerintah tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS, menurut pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD,  adalah demi memberikan keamanan masyarakat di Indonesia. Kata Taufan, pemulangan WNI eks ISIS tersebut bukan hanya sekadar membawa pulang secara raga saja, tetapi tindakan mereka pun mesti diperhatikan.

"Jadi, pemulangan bukan berarti lenggang kangkung begitu, tapi diproses secara hukum," tuturnya.

"Selama ini memang ada kekeliruan memahami penyelesaian dengan menggunakan diksi pemulangan yang seolah-olah pelaku tindak pidana terorisme pulang tanpa proses hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, pemerintah akan tetap memberikan rasa aman pada masyarakat Indonesia. Untuk itu, sebanyak 600 lebih teroris pelintas batas itu tidak akan dipulangkan ke Indonesia.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30