Demi Bayar Hutang, Seorang Suami di Pasuruan Tega Jual Istri Kepada Teman

Demi Bayar Hutang, Seorang Suami di Pasuruan Tega Jual Istri Kepada Teman

Dedi Sutiadi
2020-02-12 12:00:00
Demi Bayar Hutang, Seorang Suami di Pasuruan Tega Jual Istri Kepada Teman
Ilustrasi suami tega jual istri. (Foto: Istimewa)

Seorang suami bernama Moch Sabik Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tega menjual istrinya sendiri karena alasan untuk membayar hutang kepada seorang teman. 



Menurut keterangan korban yang tidak lain istri pelaku, F mengaku saat itu suaminya memiliki utang kepada temannya sekitar Rp 100.000. Karena tidak punya uang untuk mengembalikan, akhirnya suaminya memaksa F untuk melayani nafsu bejat temannya. 



"Saya lupa temannya yang berinisial siapa. Tapi memang ada, untuk bayar hutang akhirnya istrinya disuruh membayarnya dengan berhubungan badan itu dan akhirnya utangnya lunas," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.



Teganya, Sabik tidak hanya melakukan itu sekali kepada F tapi berulang kali. F sering dijual oleh suaminya itu ke sejumlah temannya. Adapun tarif paling besar untuk sekali berhubungan badan hanya Rp 50.000, itu pun kadang bisa kurang.



Fakta baru menujukan korban ternyata dipaksa berhubungan badan dengan teman pelaku sejak pertengahan 2017.


Fakta itu terungkap setelah polisi mengorek keterangan dari korban, F (23). Ini berbeda dengan keterangan awal dari suaminya, MS (28), yang mengatakan mulai menjual istrinya dengan layanan seks sejak Februari 2019.



"Iya, korban mengaku sudah sejak pertengahan 2017," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota Ipda Indah Rahmadani, Selasa 11 Februari 2020.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30