Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menolak permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI, menurut KPK, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan agar KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.
"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," ujar anggota Tim Hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari sore.
"Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.
Sampai dengan saat ini, Natalia menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 masih tetap berlangsung. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa belum ditetapkannya tersangka baru bukan berarti penyidikan telah dihentikan.
Lebih lanjut, mengacu kepada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyidikan kasus PAW belum melewati batas waktu yakni dua tahun. Apalagi, kata Natalia, setiap penghentian penyidikan wajib disampaikan kepada publik.
"Termohon tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," ucapnya.
Di dalam gugatannya, MAKI meminta agar KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiaynto dan eks caleg PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR.
Hal itu adalah salah satu permohonan yang dibacakan MAKI dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pihaknya untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).
"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan.