Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pernyataan terkait radikalisme. Menurut Mahfud kata radikalisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memilki beberapa pengertian, bisa berarti positif dan juga negatif.
Terkait makna radikalisme yang diperdebatkan belakangan ini Mahfud menyampaikan untuk merujuk pada arti kata itu dalam UU.
"Dari sekian banyak arti radikalisme yang dipakai dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 radikalisme itu tindakan kekerasan, antipemerintah, anti-NKRI, antiideologi, sehingga semua orang dianggap salah kalau tidak ikut dia. Ada enggak dalam UU, ada," ujar Mahfud dalam acara 'Penandatangan Perjanjian Kinerja BNPT di Hotel Borobudur', Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.
Dalam pernytaan tersebut Mahfud menegaskan bahwa kata radikalisme yang dipakai adalah kata yang didefinisikan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Dalam UU tersebut menyatakan bahwa radikalisme merupakan tindakan melawan pemerintah dengan menentang Pancasila sebagai ideologi negara, dan anti NKRI dengan cara-cara kekerasan.
Atas dasar itu, Mahfud mengajak semua peserta yang hadir, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar tak perlu ragu melaksanakan program deradikalisasi dalam rangka melawan terorisme.