Ketua Mahkaham Konstitusi (MK) Anwar Usman, mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 122 perkara uji materi sepanjang 2019. Lebih lanjut, dia mengatakan, sebanyak 46 lainnya ditolak dan 92 perkara dtelah diputus.
"Dari 92 perkara yang telah diputus tahun 2019, sebanyak 4 diputus dengan amar dikabulkan, 46 ditolak, 32 tidak dapat diterima, 2 gugur, dan 8 perkara ditarik kembali," kata Ketua MK Anwar Usman saat memaparkan laporan tahunan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1).
Anwar juga menyebut dari total 122 perkara, terdapat 51 undang-undang yang dimohonkan. Pengujian materi terbanyak terkait UU tentang Pemilu dan disusul, UU tentang Pemberantasan Korupsi.
"Terbanyak UU No. 7 tahun 2017, tentang pemilu sebanyak 18 kali dan UU No. 19 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK sebanyak 9 kali," katanya.
Penyelesaian perkara di tahun 2019, kata Anwar memakan waktu tercepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Yaitu, selama 59,39 hari kerja.
"Capaian yang juga penting untuk disampaikan ialah terkait dengan jangka waktu penyelesaian perkara pengujian UU sesuai data, di tahun 2019 setiap perrkara rata-rata diselesaikan selama 59,39 hari kerja, atau 2,83 bulan per perkara," ujarnya.
"Sebagai perbandingan di tahun 2018, waktu penyelesaian perkara rata-rata 69 hari kerja atau 3,5 bulan per perkara. Di tahun 2017 rata-rata 101 hari kerja atau 5,2 bulan per perkara, artinya upaya dan komitmen untuk mempercepat jangka waktu dan penyelesaian perkara pengujian UU dapat diwujudkan," tutupnya. (Ahmad Mikail Diponegoro)