KPK Dalami Peran Istri Bupati Pemalang dalam Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Dalami Peran Istri Bupati Pemalang dalam Kasus Dugaan Pemerasan

MALDI
2026-09-08 16:00:00
KPK Dalami Peran Istri Bupati Pemalang dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Sumber Foto : Istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan peran Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro, dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan.


KPK ingin mengklarifikasi pengetahuan dan peran yang diduga berkaitan dengan uang dalam perkara tersebut.


Menurut keterangan KPK, penyidik mendalami dugaan bahwa sejumlah uang yang berasal dari pihak swasta maupun lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang digunakan untuk kebutuhan pribadi bupati atau keluarganya.


Noor Faizah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun ia tidak menghadiri pemanggilan tersebut sehingga penyidik berencana menjadwalkan pemeriksaan ulang.


Ketidakhadiran seorang saksi tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Pemeriksaan dibutuhkan untuk mengklarifikasi informasi yang telah diperoleh penyidik selama pengembangan kasus.


Perkara bermula dari penyidikan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dugaan pemerasan.


KPK kemudian menelusuri aliran uang dan pihak-pihak yang diduga mengetahui penggunaannya.


Pendalaman terhadap anggota keluarga menjadi bagian dari upaya penyidik mendapatkan gambaran utuh mengenai asal dan tujuan dana.


KPK belum menyimpulkan tanggung jawab pidana terhadap pihak yang masih diperiksa sebagai saksi. Karena itu, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.


Share :
Tags :