138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Delapan Korporasi Masih Didalami Polisi

138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Delapan Korporasi Masih Didalami Polisi

MALDI
2026-09-08 16:00:00
138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Delapan Korporasi Masih Didalami Polisi
Sumber Foto : Istimewa

JAKARTA – Penanganan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan terus berkembang. Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dari sekitar 200 laporan polisi yang ditangani hingga Senin (7/9/2026).


Data tersebut menunjukkan penegakan hukum berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman kebakaran di lapangan.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan perkembangan tersebut dalam rapat penanganan bencana bersama Presiden Prabowo Subianto.


Dari tersangka yang telah ditetapkan, perkara tidak hanya berkaitan dengan tindakan yang diduga disengaja. Unsur kelalaian juga menjadi bagian dari penyidikan aparat.


Selain tersangka individu, delapan korporasi masih berada dalam proses pendalaman.


Pemeriksaan terhadap perusahaan menjadi penting untuk mengetahui apakah kebakaran hanya terjadi akibat tindakan perseorangan atau terdapat tanggung jawab lain dalam pengelolaan lahan.


Pemerintah menegaskan penanganan karhutla harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Pemadaman diperlukan untuk menghentikan penyebaran api, sementara proses hukum dibutuhkan untuk memberikan efek jera.


Karhutla dapat menimbulkan kerugian besar terhadap lingkungan, kesehatan dan perekonomian. Kabut asap juga berpotensi menyebar melintasi wilayah.


Penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut masih berlangsung sehingga jumlah pihak yang diproses dapat berubah mengikuti hasil pengembangan perkara.


Share :