Terjebak Erupsi Anak Krakatau, WNA Dapat Izin Tinggal Darurat dan Bebas Denda Overstay

Terjebak Erupsi Anak Krakatau, WNA Dapat Izin Tinggal Darurat dan Bebas Denda Overstay

MALDI
2026-09-08 16:00:00
Terjebak Erupsi Anak Krakatau, WNA Dapat Izin Tinggal Darurat dan Bebas Denda Overstay
Sumber Foto : Istimewa

JAKARTA – Pemerintah memberikan kemudahan keimigrasian bagi warga negara asing yang tidak dapat meninggalkan Indonesia gangguan akibat penerbangan setelah letusan Gunung Anak Krakatau.


Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi warga asing yang masa izin tinggalnya habis ketika mereka tidak dapat keluar dari Indonesia akibat kondisi tersebut.


Fasilitas itu menjadi penting karena pembatalan penerbangan bukan disebabkan oleh keputusan pribadi penumpang, melainkan kondisi darurat yang berada di luar kendali mereka.


Warga asing yang memenuhi ketentuan juga dibebaskan dari denda overstay selama jangka waktu yang berkaitan dengan gangguan perjalanan tersebut.


Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi wisatawan maupun warga asing lainnya yang sebelumnya khawatir mengalami masalah keimigrasian karena terpaksa keberadaannya di Indonesia.


Erupsi Anak Krakatau mengakibatkan penutupan sejumlah bandara dan mengganggu hampir 3.000 penerbangan. Sebagian di antaranya merupakan penerbangan internasional.


Situasi tersebut menyebabkan penumpang dari berbagai negara harus menunggu jadwal baru atau mencari rute alternatif.


Dengan dibukanya kembali sejumlah bandara pada hari Selasa, perjalanan internasional secara bertahap mulai berbunga.


Meski begitu, warga asing yang terdampak tetap disarankan memastikan status dokumen perjalanan dan penerbangannya melalui saluran resmi.


Share :
Tags :