Penumpang Garuda Indonesia perlu memperhatikan perubahan aturan bagasi yang mulai diberlakukan pada 1 September 2026.
Maskapai nasional tersebut mengubah sistem bagasi dicatat dari konsep total berat atau Weight Concept menjadi sistem berdasarkan jumlah koli atau Piece Concept untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September.
Artinya, penumpang tidak hanya perlu memperhatikan total berat bagasi, tetapi juga jumlah koper dan batas berat masing-masing koper sesuai ketentuan tiket.
Garuda menjelaskan bahwa jatah bagasi tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan dan jenis tiket. Oleh karena itu, informasi yang tercantum pada e-tiket menjadi acuan utama.
Untuk bagasi kabin, ketentuan yang diinformasikan mencakup satu tas atau koper dengan berat maksimal 7 kilogram dan ketentuan dimensi tertentu.
Sementara tiket yang telah dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September tetap mengikuti sistem lama berdasarkan total berat bagasi.





