JAKARTA — Wacana mengenai kesejahteraan tenaga medis kembali menjadi perhatian setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah.
Untuk dokter umum, angka yang diusulkan berada di kisaran Rp30 juta per bulan, sementara kebutuhan dan standar untuk dokter spesialis dapat berbeda.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merespons bahwa pembahasan mengenai skema tersebut masih berlangsung. Artinya, angka yang beredar saat ini merupakan usulan dan belum menjadi ketentuan gaji resmi pemerintah.
Pembicaraan tersebut juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan sekaligus pemerataan dokter, terutama di wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga medis.





