Komdigi Gandeng Polri untuk Tekan Kejahatan Digital Sextortion dan Judol

Komdigi Gandeng Polri untuk Tekan Kejahatan Digital Sextortion dan Judol

Yogi Maulana
2026-04-14 19:00:00
Komdigi Gandeng Polri untuk Tekan Kejahatan Digital Sextortion dan Judol
Kolaborasi Komdigi dan Polri dalam Memberantas Sextortion dan Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya memberantas kejahatan digital yang semakin marak, khususnya praktik sextortion dan judi online. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan serta penindakan di ruang digital yang kian kompleks.




Sextortion, sebagai bentuk pemerasan berbasis konten pribadi, menjadi salah satu ancaman serius di era digital. Pelaku biasanya memanfaatkan data atau gambar sensitif korban untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Sementara itu, praktik judi online juga terus berkembang dengan berbagai modus baru yang menyasar masyarakat luas melalui platform digital.




Melalui kerja sama ini, Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan meningkatkan koordinasi dalam hal pemantauan, pemblokiran konten ilegal, serta penegakan hukum terhadap pelaku. Pendekatan terpadu diharapkan mampu menekan penyebaran aktivitas ilegal sekaligus memberikan efek jera.




Selain penindakan, kedua pihak juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait bahaya sextortion dan judi online. Literasi digital dinilai menjadi kunci agar masyarakat lebih waspada dalam menggunakan internet serta tidak mudah terjebak dalam praktik yang merugikan.




Langkah kolaboratif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat. Dengan sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diharapkan upaya pemberantasan kejahatan digital dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.


Share :