Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

Frida Tiara Sukmana
2026-03-28 15:00:00
Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari
Richard Lee ditahan lebih lama usai masa tahanan diperpanjang./Foto: Instagram @dr.richard_lee

Jakarta - Dokter Richard Lee akan menjalani masa penahanan lebih lama di Rutan Polda Metro Jaya setelah penyidik memutuskan memperpanjang masa tahanannya selama 40 hari.




Perpanjangan untuk Lengkapi Berkas

Perpanjangan penahanan dilakukan guna melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.



Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa sebelumnya Richard Lee telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 26 Maret 2026.



“Penahanan 20 hari akan kita lakukan perpanjangan sesuai kebutuhan, sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” ujarnya.




Mekanisme Penahanan Bertahap

Andaru memaparkan bahwa dalam proses hukum, penahanan awal memang berlangsung selama 20 hari. Jika masih diperlukan waktu tambahan untuk pemeriksaan dan penyusunan berkas, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari.



Perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.



Setelah itu, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.




Belum Ajukan Penangguhan

Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Richard Lee.



Dengan demikian, ia dipastikan masih menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya sembari menunggu proses hukum berjalan.




Share :