Jakarta - Upaya penyelesaian secara damai dalam perkara dugaan penelantaran anak yang melibatkan penyanyi Denada dan Ressa Rizky Rossano belum membuahkan hasil. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, resmi dinyatakan gagal. Dengan demikian, gugatan senilai Rp7 miliar yang diajukan Ressa Rizky Rossano—yang mengaku sebagai anak kandung Denada—akan berlanjut ke tahap pembacaan pokok perkara.
Kabar gagalnya mediasi ini dibenarkan langsung oleh kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal. Ia menjelaskan, meski pertemuan berlangsung kondusif, proses mediasi tak mencapai kesepakatan karena Denada tidak hadir secara langsung di persidangan.
Mediasi Dinyatakan Gagal
Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut masing-masing pihak hadir melalui kuasa hukum. Namun, ketidakhadiran Denada sebagai tergugat membuat proses mediasi tidak dapat dilanjutkan hingga kesepakatan.
“Tadi begini, mediasi para kuasa hukum pihak penggugat datang dan tergugat juga diwakili oleh kuasa hukumnya, dalam hal ini saya dan teman-teman. Dan jalannya ya cukup lancar, namun begini, mediasi tadi gagal,” ujar Muhammad Iqbal kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, mediasi dinyatakan tidak berhasil dan perkara akan masuk ke agenda sidang berikutnya.
Sorotan Terhadap Sikap Penggugat
Dalam keterangannya, Muhammad Iqbal juga menyoroti sikap pihak penggugat selama proses hukum berjalan. Ia menyayangkan adanya pernyataan-pernyataan yang disampaikan ke ruang publik saat masa mediasi seharusnya menjadi periode menenangkan situasi.
“Dalam mediasi saya mengutamakan untuk apa ya, masa tenang gitu. Penginnya para pihak ini introspeksi diri, terus timbul inisiatif untuk saling berkomunikasi sehingga ketemu titik damai,” ujarnya, melansir pemberitaan KapanLagi.com, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga : Irfan Hakim Bantah Bela Denada, Akui Bingung Dihujat Netizen
Menurutnya, sikap tersebut justru menyulitkan tercapainya titik temu.
Penggugat Dinilai Membuat Situasi Gaduh
Kekecewaan pihak Denada semakin menguat lantaran Ressa Rizky Rossano dinilai kerap muncul di berbagai konten media sosial dan podcast, dengan narasi yang dianggap tidak sepenuhnya sesuai fakta persidangan.
“Yang saya sayangkan di sini, kok penggugat ini malah membuat gaduh yang saya pikir ya, podcast ke mana-mana, ngomong gini gini gini, ya tidak sesuai faktalah. Sehingga akhirnya ya begini, mediasi juga gagal,” ungkap Muhammad Iqbal.
Sidang Masuk Tahap Pembacaan Gugatan
Dengan gagalnya mediasi, Pengadilan Negeri Banyuwangi menjadwalkan sidang lanjutan berupa pembacaan gugatan. Dalam agenda tersebut, para pihak akan hadir langsung atau diwakili kuasa hukum.
“Kalau sidang besok ini masih pembacaan gugatan, otomatis para pihak datang, baik penggugat, tergugat atau yang mewakili kuasa hukumnya datang. Di situ nanti ditetapkan persidangannya melalui e-court atau sidang langsung,” pungkas Muhammad Iqbal.
Respons Terkait Gugatan
Sebelumnya, Muhammad Iqbal juga mempertanyakan dasar gugatan yang diajukan pihak penggugat. Ia menegaskan, kliennya telah menjalankan tanggung jawab terhadap Ressa Rizky sejak kecil.
“Masalah mengakui atau tidak itu begini, saya garis bawahi masalah anak ini. Mbak Denada bukan sekadar diakui atau enggak Mas Ressa ini. Bukan sekadar diakui atau gimana sebagai anak. Bahkan dibiayai, difasilitasi, disekolahkan. Namun kok tiba-tiba ada gugatan ini?” ujarnya.






