Penipuan online kembali marak seiring meningkatnya penggunaan transaksi digital di masyarakat. Salah satu modus terbaru yang kini banyak memakan korban adalah penipuan berkedok refund atau pengembalian dana melalui QRIS. Pelaku memanfaatkan minimnya pemahaman pengguna terhadap alur transaksi QRIS untuk melancarkan aksinya.
Dalam praktiknya, pelaku biasanya menghubungi korban dengan mengaku sebagai penjual, pihak layanan pelanggan, atau perwakilan platform tertentu. Korban diberi alasan bahwa terjadi kesalahan transaksi dan diminta memindai kode QRIS dengan dalih proses refund. Padahal, kode tersebut justru mengarahkan korban untuk mengirim dana ke rekening pelaku.
Modus ini tergolong berbahaya karena tampak meyakinkan dan menggunakan istilah resmi yang familiar bagi masyarakat. Selain itu, tampilan QRIS yang umum digunakan dalam transaksi sehari-hari membuat korban tidak curiga. Banyak korban baru menyadari penipuan setelah saldo mereka berkurang tanpa ada pengembalian dana seperti dijanjikan.
Maraknya kasus ini menunjukkan bahwa literasi keuangan digital masih menjadi tantangan besar. Masyarakat sering kali terburu-buru mengambil keputusan tanpa melakukan verifikasi, terutama ketika pelaku menciptakan situasi mendesak atau mengancam kerugian lebih besar jika tidak segera bertindak.
Untuk menghindari kerugian, pengguna diimbau agar tidak mudah percaya pada permintaan refund yang mengharuskan pemindaian QRIS atau pemberian data pribadi. Pengembalian dana seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi di dalam aplikasi atau platform terkait, bukan melalui komunikasi pribadi yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.






