Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh dalil nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa kasus peredaran narkotika, Muhamad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Penolakan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Dalam persidangan tersebut, JPU menilai bahwa surat dakwaan dengan nomor register perkara PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
Salah satu poin utama eksepsi kubu Ammar Zoni adalah tudingan bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat dan kabur (obscuur libel), terutama terkait peran terdakwa dan ketidaksesuaian dengan SPDP. Menanggapi hal ini, JPU menegaskan bahwa acuan penyusunan dakwaan adalah berkas perkara, bukan SPDP.
"Surat dakwaan kami telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," ujar Jaksa di hadapan Majelis Hakim.
JPU menambahkan bahwa dalil penasihat hukum yang menyoal fakta perbuatan, status penggeledahan, hingga minimnya saksi mata, sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Menurut JPU, hal-hal tersebut seharusnya diuji pada tahap pembuktian, bukan dalam tahap eksepsi.
"Dalil tim Penasihat Hukum terdakwa tersebut sangat tidak beralasan dan terkesan mengada-ada," tegas JPU.
JPU juga mematahkan argumen penasihat hukum yang menyebut dakwaan melanggar asas Ne Bis In Idem (seseorang tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama). JPU menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Ammar Zoni saat ini memiliki waktu kejadian dan tempat kejadian yang berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa 6 Muhamad Ammar Akbar dilakukan dalam locus delicti dan tempus delicti yang berbeda dengan perkara terdahulu," jelas Jaksa.
JPU menekankan bahwa kasus ini berdiri sendiri dan tidak berhubungan dengan kasus lama Ammar.
Terkait keberatan mengenai perbedaan berat barang bukti, JPU menegaskan bahwa dakwaan disusun berdasarkan fakta ilmiah (scientific), yaitu berat bersih (netto) dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, bukan berat kotor (bruto) seperti asumsi penasihat hukum.






