Putra Mahkota Keraton Surakarta, KGPAA Hamangkunegoro, resmi memikul tanggung jawab kepemimpinan selepas wafatnya Pakubuwono XIII. Penunjukan ini dilakukan sebagai langkah menjaga kelangsungan administrasi dan adat keraton selama masa jeda menuju penetapan raja berikutnya. Keputusan keluarga inti memastikan seluruh kegiatan protokoler, hubungan kelembagaan, serta urusan internal istana tetap berjalan tanpa hambatan.
Hamangkunegoro akan mengawasi rangkaian tradisi pasca-mangkatnya raja, termasuk persiapan upacara-upacara adat yang mengiringi masa berkabung. Penetapan dirinya sebagai pemegang tugas sementara juga dimaksudkan untuk menghindari kekosongan otoritas di dalam struktur keraton, terutama di tengah dinamika internal yang muncul pasca-kepergian raja.
Selama periode transisi ini, putra mahkota menjadi figur utama yang mengoordinasikan jalannya keraton hingga seluruh proses adat dan administrasi menuju penobatan penerus tahta mencapai tahap akhir.






