Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan segera mencapai tahap keputusan. Hal itu disampaikan Supratman kepada wartawan pada Senin (15/9/2025).
“Jadi ya, bersabar sedikit ya. Yang jelas, komitmen politik antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset,” kata Supratman.
Menurutnya, RUU KUHAP saat ini hanya tinggal menunggu proses pengambilan keputusan.
“RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah. Karena inisiasinya sekarang ada di DPR, tinggal kita tunggu saja sudah bagus,” ujarnya.
Supratman menambahkan, jika inisiatif berasal dari DPR, maka proses pembahasan akan berlangsung lebih cepat.
“Kalau DPR yang mengusulkan inisiasi, pasti lebih cepat, karena pemerintah sudah siap, sudah ada draft-nya, dan lain sebagainya,” sambungnya.
Dengan demikian, pemerintah dan DPR dipastikan memiliki kesepahaman politik yang kuat untuk mempercepat pengesahan dua regulasi penting tersebut.