Jakarta, 10 September 2025 — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan audiensi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Markas Besar Polri, Jakarta. Pertemuan tersebut digelar untuk membahas perkembangan situasi pasca-unjuk rasa yang sempat memanas di sejumlah daerah, sekaligus memastikan hak-hak tersangka aksi anarkis tetap dilindungi.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa lembaganya telah menurunkan tim pemantauan ke 19 provinsi dan 13 kabupaten/kota. Hasil pemantauan menunjukkan perlunya perhatian serius agar setiap tersangka mendapatkan akses pendampingan hukum sesuai prinsip hak asasi manusia.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang yang diamankan dalam aksi unjuk rasa tetap memperoleh hak-haknya, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Anis dalam pertemuan tersebut.

Kapolri menyambut baik masukan itu dan menegaskan komitmen Polri untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya saat melakukan pengamanan aksi massa. Ia juga menekankan bahwa Polri terbuka terhadap pengawasan publik.
“Polri selalu berusaha menjalankan tugas dengan transparan, akuntabel, dan profesional. Kami tidak menutup diri terhadap kritik, justru hal itu menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri,” kata Kapolri.
Selain itu, Kapolri menyampaikan terima kasih atas dukungan Komnas HAM dan menyatakan pentingnya sinergi antara Polri dan lembaga eksternal. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan adanya audiensi ini, baik Polri maupun Komnas HAM bersepakat memperkuat kerja sama agar penanganan unjuk rasa tetap menghormati hak asasi manusia tanpa mengurangi ketegasan hukum terhadap pelaku anarkis.