Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis, (4/9/2025), menjatuhkan sanksi kepada Bripka Rohmat, anggota Brimob yang menjadi sopir rantis dalam insiden menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat demonstrasi di Jakarta, 28 Agustus 2025 lalu.
Dalam putusan sidang, Bripka Rohmat dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun, penempatan khusus selama 20 hari, serta diwajibkan meminta maaf secara lisan maupun tertulis kepada pimpinan Polri. Hukuman ini berbeda dengan atasan langsungnya, Kompol Cosmas, yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Faktor lain, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah, bukan atas kehendak sendiri,” kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/2025).
Keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan bahwa Rohmat berada di bawah kendali atasannya ketika insiden terjadi. Selain itu, situasi lapangan yang penuh gas air mata, blind spot kendaraan taktis, serta kondisi psikologis turut dijadikan alasan meringankan.