Indonesia Menang Sengketa Biodiesel di WTO, UE Dinilai Langgar Aturan Perdagangan

Indonesia Menang Sengketa Biodiesel di WTO, UE Dinilai Langgar Aturan Perdagangan

Rama
2025-08-25 10:10:00
Indonesia Menang Sengketa Biodiesel di WTO, UE Dinilai Langgar Aturan Perdagangan
Biodesel (Foto: Instagram APROBI)

Indonesia berhasil memenangkan sengketa dagang melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties) atas produk biodiesel asal Indonesia. Sengketa ini tercatat sebagai DS618 dalam forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Dalam putusannya, Panel WTO menyatakan bahwa Uni Eropa telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Perjanjian Subsidi dan Tindakan Imbalan WTO (WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures), khususnya dalam aspek-aspek penting yang menjadi dasar penerapan bea tersebut.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyebut bahwa keputusan ini menjadi bukti bahwa Indonesia konsisten dalam mematuhi aturan perdagangan internasional. Ia juga mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

“Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE," ujar Budi Santoso, Senin (25/8/2025).

Budi merinci beberapa poin penting yang menjadi dasar kemenangan Indonesia. Salah satunya adalah penolakan Panel WTO terhadap klaim Uni Eropa yang menuduh Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit untuk menjual bahan baku kepada produsen biodiesel dalam negeri dengan harga rendah. Tuduhan tersebut sebelumnya menjadi dasar penerapan bea imbalan oleh Komisi Eropa.


Dampak Kemenangan Indonesia di DS618

Kemenangan ini diperkirakan akan berdampak positif terhadap ekspor biodiesel Indonesia ke pasar Eropa. Dengan potensi pencabutan bea masuk imbalan, maka produk biodiesel asal Indonesia dapat kembali bersaing secara adil di pasar Uni Eropa tanpa hambatan tarif tambahan.

Selain itu, keputusan ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan haknya di panggung perdagangan global. Putusan Panel WTO dapat menjadi yurisprudensi penting dalam menghadapi tuduhan serupa di masa depan, baik di sektor biodiesel maupun sektor lain yang berpotensi dikenakan instrumen perdagangan yang bersifat diskriminatif.


Share :