Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, melalui koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi di Jakarta, Kamis (08/08/25) seperti dkutip dari Antara.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
SKB ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan perubahan ini, tanggal 18 Agustus 2025 resmi menjadi tambahan cuti bersama nasional.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan selama perayaan HUT RI ke-80, mulai dari upacara bendera, lomba-lomba tradisional, pesta rakyat, hingga aktivitas kebudayaan dan edukatif.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan hari libur ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian lokal, dengan meningkatnya mobilitas masyarakat di akhir pekan panjang tersebut.
"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," tambah Deputi Kemenko PMK, Warsito.