Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan memblokir rekening bank yang nganggur alias sudah tidak ada transaksi selama tiga hingga 12 bulan masuk kategori rekening pasif atau dormant.
PPATK menjelaskan bahwa status dormant diberikan pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank, biasanya antara 3 hingga 12 bulan. Rekening yang dimaksud meliputi rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan), giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau asing.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, dilihat Rabu (30/07/25).
Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan dan keamanan sistem keuangan nasional.
Saat ini PPATK telah mengambil tindakan tegas untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan dan integritas sistem keuangan nasional.
Langkah yang diambil adalah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening ini diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir. PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, seperti transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. Modus kejahatan yang teridentifikasi termasuk jual beli rekening, peretasan, dan penggunaan nominee sebagai rekening penampungan.
"Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah)," kata Ivan di Jakarta seperti dikutip dari Okezone.com.
Untuk mengatasi hal tersebut, PPATK melakukan pemblokiran dengan tujuan melindungi kepentingan dan hak publik.
PPATK menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari perlindungan rekening nasabah, agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan utuh.
Meski demikian, dia memastikan hak dan dana nasabah di dalam rekening yang diblokir tetap aman. Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak, Ivan mengatakan, mereka bisa segera melakukan reaktivasi saat hendak mengaktifkan kembali rekeningnya di bank masing-masing.