Paula Verhoeven, bersama dengan tim kuasa hukumnya, telah melaporkan dugaan tindakan diskriminasi yang terjadi dalam proses perceraian dengan Baim Wong kepada Komnas Perempuan.
Laporan tersebut berfokus pada sikap juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dianggap tidak objektif dalam menjelaskan perkara perceraian tersebut.
BACA JUGA : Transformasi Berani KATSEYE dalam “Gnarly”: Energi Baru, Visual Tajam, dan Vokal Kuat
Paula merasa bahwa pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara tersebut cenderung mengarah pada opini pribadi yang bisa merugikan dirinya, termasuk menyebutnya sebagai istri "nusyuz" atau durhaka.
Menurut kuasa hukum Paula, Siti Aminah, sebagai pejabat negara, juru bicara pengadilan seharusnya hanya menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang ada dalam putusan pengadilan, tanpa menambahkan interpretasi atau opini pribadi.
Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki konvensi yang jelas mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan tindakan juru bicara yang memasukkan asumsi pribadi tersebut melanggar prinsip objektivitas yang seharusnya dimiliki oleh seorang juru bicara.
Kuasa hukum lain, Ainul Yaqin, juga menyoroti pernyataan juru bicara yang menyebutkan status "nusyuz" tanpa dasar yang jelas dalam putusan pengadilan.
Menurut Ainul, hal tersebut justru menciptakan bias yang berbahaya terhadap Paula, dan tidak seharusnya disampaikan di luar konteks putusan pengadilan.
Siti juga menambahkan bahwa pengakuan Baim Wong yang disampaikan dalam persidangan seharusnya menjadi bukti yang penting, namun tidak disertakan dalam penjelasan yang diberikan oleh juru bicara pengadilan.
Hal ini, menurutnya, lebih fokus pada apa yang dituduhkan kepada Paula, bukan pada fakta yang ada.
BACA JUGA : Melly Goeslaw Ajak Negara ASEAN Wujudkan Parlemen Inklusif dan Inovatif
Laporan ini menunjukkan betapa pentingnya peran media dan pihak berwenang dalam menjaga objektivitas dan keadilan, terlebih dalam kasus yang melibatkan hak-hak perempuan.
Paula dan tim kuasa hukumnya berharap agar laporan ini dapat membuka mata mengenai pentingnya sikap yang lebih adil dan objektif dalam proses hukum.