Klarifikasi Tegas Kepala BPOM : Bantah Isu Hoaks Terkait Pabrik Kosmetik

Klarifikasi Tegas Kepala BPOM : Bantah Isu Hoaks Terkait Pabrik Kosmetik

Ramadhan Subekti
2025-03-19 14:25:00
Klarifikasi Tegas Kepala BPOM : Bantah Isu Hoaks Terkait Pabrik Kosmetik
Kebersamaan Kepala BPOM dengan Menteri Pertahanan (Foto: Istimewa)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan ketat terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (18/03/2025) oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyusul maraknya informasi tidak akurat di media sosial mengenai pabrik kosmetik tertentu yang disebut-sebut telah memperoleh izin edar resmi dari BPOM tanpa melalui prosedur yang semestinya.

BPOM menegaskan bahwa setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia harus melalui prosedur evaluasi yang ketat sebelum memperoleh izin edar. Proses ini mencakup pengujian bahan, uji keamanan, serta pemenuhan standar mutu yang ditetapkan oleh BPOM. Oleh karena itu, BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena dapat merugikan produsen yang telah mematuhi regulasi serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain itu, BPOM mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya pabrik kosmetik yang dikabarkan telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali namun gagal. BPOM memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri, dan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang kuat.

Lebih lanjut, BPOM menegaskan bahwa berita mengenai penutupan pabrik kosmetik akibat temuan bahan berbahaya adalah hoaks. Yang terjadi sebenarnya adalah penghentian sementara kegiatan produksi oleh BPOM untuk pemenuhan administrasi standar. Setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPOM, pabrik tersebut kini telah kembali beroperasi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

BPOM menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena penyebaran informasi tidak akurat yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat, hubungan bisnis, serta mengancam keberlangsungan lapangan kerja di industri kosmetik. Tuduhan yang tidak berdasar dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian sektor kosmetik yang telah berupaya memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan.

"BPOM akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan melakukan verifikasi informasi dari sumber yang terpercaya," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers tersebut.

BPOM juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat berdampak hukum bagi pihak yang menyebarluaskannya. Oleh karena itu, BPOM mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi dan kredibel.

Sebagai langkah nyata dalam menangkal berita bohong, BPOM terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan kosmetik melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial, situs web resmi, serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Diharapkan dengan upaya ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya memilih produk kosmetik yang telah terdaftar secara legal dan terjamin keamanannya.

BPOM menegaskan bahwa masyarakat hanya dapat mengakses informasi resmi dan terverifikasi melalui laman Public Warning BPOM di website resmi BPOM (www.pom.go.id/public-warning) atau melalui aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di smartphone. Informasi ini diperbarui secara berkala dan berisi daftar produk yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM beserta alasannya.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk:

  1. Selalu memeriksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya.
  2. Mengakses informasi tentang produk kosmetik yang telah mendapatkan izin edar melalui aplikasi Cek BPOM atau website resmi BPOM.
  3. Berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi.
  4. Tidak turut menyebarkan tuduhan tidak berdasar yang dapat merugikan produsen yang telah mematuhi regulasi.

Melaporkan produk kosmetik yang mencurigakan atau efek samping penggunaan produk ke BPOM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM di nomor telepon 1500533 atau email [email protected].

Dengan upaya ini, BPOM berharap masyarakat semakin cerdas dalam memilih produk kosmetik yang aman dan legal, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Share :