Mega Korupsi Minyak di Pertamina: Tersangka, Peran Hingga Rugi Hampir Rp 200 Triliun

Mega Korupsi Minyak di Pertamina: Tersangka, Peran Hingga Rugi Hampir Rp 200 Triliun

Ramadhan Subekti
2025-02-26 07:00:00
Mega Korupsi Minyak di Pertamina: Tersangka, Peran Hingga Rugi Hampir Rp 200 Triliun
Tersangka Kasus Mega Korupsi Pertamina (Foto: Instagram @kejaksaan.ri)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018 hingga 2023. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia. Dilansir dari berbagai sumber berikut para tersangka sekaligus peran yang dilakukan.

Identitas dan Peran Tersangka

  1. Riva Siahaan

    • Jabatan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

    • Dugaan Peran: Bersama dengan tersangka lainnya, Riva diduga mengondisikan rapat optimalisasi hilir yang bertujuan menurunkan produksi kilang, sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap secara maksimal. Selain itu, Riva juga diduga terlibat dalam penunjukan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum, yang berpotensi merugikan negara.

  2. Sani Dinar Saifuddin

    • Jabatan: Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    • Dugaan Peran: Sani bersama Riva dan Agus diduga mengatur strategi penurunan produksi kilang dalam rapat optimalisasi hilir. Selain itu, ia juga diduga memiliki keterlibatan dalam proses penunjukan broker minyak yang dilakukan tanpa prosedur yang sah.

  3. Yoki Firnandi

    • Jabatan: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    • Dugaan Peran: Yoki diduga melakukan mark-up dalam kontrak pengiriman saat impor minyak mentah dan produk kilang. Akibatnya, negara harus membayar fee tambahan sebesar 13-15 persen, yang berujung pada kerugian finansial negara dalam jumlah yang signifikan.

  4. Agus Purwono

    • Jabatan: Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

    • Dugaan Peran: Agus diduga bekerja sama dengan Riva dan Sani dalam pengondisian rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang. Selain itu, ia juga terlibat dalam proses penunjukan broker minyak secara tidak sah, yang melanggar aturan yang berlaku.

  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza

    • Jabatan: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    • Dugaan Peran: Kerry diduga mendapatkan keuntungan dari hasil mark-up kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Yoki. Ia berperan dalam memfasilitasi transaksi yang mengarah pada praktik korupsi ini.

  6. Dimas Werhaspati

    • Jabatan: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

    • Dugaan Peran: Dimas diduga berkomunikasi dengan Agus untuk memastikan harga minyak yang lebih tinggi meskipun syarat dan ketentuan yang diperlukan belum sepenuhnya terpenuhi. Hal ini menyebabkan adanya keuntungan pribadi bagi pihak-pihak tertentu dengan mengorbankan kepentingan negara.

  7. Gading Ramadhan Joedo

    • Jabatan: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    • Dugaan Peran: Gading bersama Dimas diduga berkomunikasi dengan Agus untuk mendapatkan harga minyak yang tinggi tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yang kemudian berdampak pada kerugian finansial negara.


Langkah Hukum

Kejaksaan Agung telah menahan para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari kewajiban PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, para tersangka diduga mengondisikan rapat optimalisasi hilir sehingga produksi minyak domestik berkurang, sementara impor minyak justru meningkat. Selain itu, terdapat dugaan persekongkolan antara pejabat Pertamina dan pihak broker dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang, yang dilakukan secara tidak transparan demi keuntungan pribadi.


Dampak

Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun, kasus ini menjadi perhatian serius bagi publik dan pemerintah. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. Pemerintah pun berjanji akan melakukan reformasi dalam tata kelola energi guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.


Share :