Pemerintah Gabungkan Dua Diklat Kepala Daerah di Retreat Magelang: Demi Hemat Waktu dan Biaya

Pemerintah Gabungkan Dua Diklat Kepala Daerah di Retreat Magelang: Demi Hemat Waktu dan Biaya

Ramadhan Subekti
2025-02-14 15:55:26
Pemerintah Gabungkan Dua Diklat Kepala Daerah di Retreat Magelang: Demi Hemat Waktu dan Biaya
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (Foto: Instagram @pco.ri)

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan keterangan pers di Kantor PCO, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, Hasan menanggapi isu yang beredar mengenai pelaksanaan retreat kepala daerah. Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan amanat undang-undang, yang mengatur bahwa kepala daerah yang baru dilantik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). Sebelumnya, pelaksanaan diklat ini dilakukan dalam dua tahap, yakni pelatihan oleh Kementerian Dalam Negeri selama dua minggu serta pelatihan dari Lemhannas yang berlangsung minimal satu bulan.

Untuk meningkatkan efisiensi, pemerintah memutuskan untuk menyatukan kedua program tersebut menjadi satu kegiatan terintegrasi yang berlangsung selama tujuh hari di Magelang. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses, menghemat anggaran, dan mengoptimalkan waktu tanpa mengurangi substansi pelatihan yang diberikan kepada para kepala daerah.

"Jadi diklat Kementerian Dalam Negeri dengan diklat Lemhannas sekarang disatukan nih. Jadi kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Lemhannas," kata Hasan.

Dengan penyatuan program ini, ia menegaskan bahwa prosesnya menjadi lebih efisien dari berbagai aspek, termasuk pengelolaan anggaran dan waktu yang dibutuhkan oleh para peserta.

"Jadi biayanya pun bisa jadi lebih hemat, prosesnya lebih hemat, dan kemudian juga dari sisi waktu jauh lebih efisien," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasan menekankan bahwa kebijakan baru ini menghilangkan kebutuhan bagi kepala daerah untuk mengikuti dua pelatihan terpisah secara berturut-turut.

"Jadi ini sekarang kepala daerah enggak perlu lagi dua diklat. Enggak perlu lagi diklat Kementerian Dalam Negeri, kemudian dilanjutkan dengan diklat Lemhannas, tapi sekarang disatuin," jelasnya.

Menanggapi anggapan bahwa kebijakan ini kurang efisien, Hasan justru menegaskan sebaliknya. Menurutnya, langkah ini merupakan strategi yang tepat dalam menghemat waktu dan biaya, sekaligus memastikan bahwa kepala daerah tetap mendapatkan pembekalan yang optimal sesuai dengan amanat undang-undang.


Share :