Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi timah, bersama sang istri, aktris Sandra Dewi, baru-baru ini menjadi perbincangan di media sosial setelah terungkap bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan yang seharusnya diperuntukkan bagi golongan kurang mampu.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa keduanya memang tercatat sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan dan akan melakukan evaluasi terhadap data penerima manfaat tersebut.
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sesuai dengan kebijakan Universal Health Coverage (UHC).
Ani menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan target mendaftarkan 95 persen penduduk Jakarta ke dalam program JKN.
Pada saat itu, siapa pun yang memenuhi persyaratan administratif seperti memiliki KTP DKI dan bersedia dirawat di kelas 3 dapat langsung didaftarkan sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Mereka berdua terdaftar pada 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI agar lebih tepat sasaran.
Isu ini menjadi perdebatan lantaran keduanya diketahui memiliki kekayaan yang sangat besar. Sementara itu, Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah, dengan Sandra Dewi yang sering hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.