Fakta-Fakta Selebgram Annisa Rama Dewi Ditangkap Polisi, Jadi Muncikari Di Usia 22 Tahun

Fakta-Fakta Selebgram Annisa Rama Dewi Ditangkap Polisi, Jadi Muncikari Di Usia 22 Tahun

Ajeng Conny Pradestina
2023-09-07 11:00:00
Fakta-Fakta Selebgram Annisa Rama Dewi Ditangkap Polisi, Jadi Muncikari Di Usia 22 Tahun
Annisa Rama Dewi ditangkap Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (foto: Dok. Polda Babel)

Berikut adalah fakta-fakta seputar selebgram bernama Annisa Rama Dewi yang diciduk polisi karena diduga menjadi muncikari. Perempuan yang berasal dari Pangkalpinang tersebut diketahui masih berusia 22 tahun.

Pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung mengamankan Annisa di sebuah tempat karaoke pada Jumat, 1 September 2023. Nah, berikut adalah sejumlah fakta terkait penangkapan selebgram Annisa Rahma Dewi.

Baca juga: Benefit dan Harga Tiket Konser Kim Sejeong di Jakarta Oktober 2023

Ditangkap di Tempat Karaoke

Annisa Rama Dewi ditangkap oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Jumat, 1 September 2023 pukul 23.30 WIB. Ia diamankan di sebuah tempat karaoke di Jalan Raya Koba, Pangkalan Baru, Pangkal Pinang.

Saat ditangkap, Annisa kala itu telah menjual dua korban yang tengah melayani tamu di dengan tarif Rp 3 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta, 4 Handphone, 1 unit mobil serta bill hotel.

Jadi Mucikari di Usia 22 Tahun

Menurut Kabud Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, Annisa terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang sebagai muncikari. Kasus ini terbongkar setelah Tim Satgas TPPO menerima informasi adanya perdagangan orang di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah. Berbekal informasi ini, polisi berhasil mengamankan 2 korban prostitusi yang berada di kamar hotel.

"Benar, kita berhasil mengamankan diduga pelaku (TPPO) atas nama inisial ARD. Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual," ujarnya.

Modus Penghasilan Uang Besar

Annisa Rama Dewi diduga mengiming-imingi korban akan mendapat penghasilan besar dari hasil prostitusi. Setelah mencapai kesepakatan, korban pun ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.

Baca jugaDokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso Tayang September 2023 di Netflix

Selebgram yang memiliki lebih dari 26 ribu pengikut ini terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30