Berikut adalah fakta-fakta seputar selebgram bernama Annisa
Rama Dewi yang diciduk polisi karena diduga menjadi muncikari. Perempuan yang
berasal dari Pangkalpinang tersebut diketahui masih berusia 22 tahun.
Pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung mengamankan Annisa di sebuah tempat karaoke pada Jumat, 1 September 2023. Nah, berikut adalah sejumlah fakta terkait penangkapan selebgram Annisa Rahma Dewi.
Baca juga: Benefit dan Harga Tiket Konser Kim Sejeong di Jakarta Oktober 2023
Ditangkap di Tempat Karaoke
Annisa Rama Dewi ditangkap oleh Tim Satgas TPPO
Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Jumat, 1 September 2023 pukul 23.30 WIB.
Ia diamankan di sebuah tempat karaoke di Jalan Raya Koba, Pangkalan Baru,
Pangkal Pinang.
Saat ditangkap, Annisa kala itu telah menjual dua korban
yang tengah melayani tamu di dengan tarif Rp 3 juta. Polisi mengamankan barang
bukti berupa uang tunai Rp 6 juta, 4 Handphone, 1 unit mobil serta bill hotel.
Jadi Mucikari di Usia 22 Tahun
Menurut Kabud Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo
Sutarjo, Annisa terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang sebagai muncikari.
Kasus ini terbongkar setelah Tim Satgas TPPO menerima informasi adanya
perdagangan orang di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah. Berbekal
informasi ini, polisi berhasil mengamankan 2 korban prostitusi yang berada di
kamar hotel.
"Benar, kita berhasil mengamankan diduga pelaku (TPPO)
atas nama inisial ARD. Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang
merupakan korban eksploitasi seksual," ujarnya.
Modus Penghasilan Uang Besar
Annisa Rama Dewi diduga mengiming-imingi korban akan mendapat penghasilan besar dari hasil prostitusi. Setelah mencapai kesepakatan, korban pun ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso Tayang September 2023 di Netflix
Selebgram yang memiliki lebih dari 26 ribu pengikut ini
terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP Sub
Pasal 506 KUHP.