Aditya Hasibuan anak dari perwira polisi Polda Sumatra Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada korban atas nama Ken Admiral. Aditya resmi diamankan dan ditahan oleh Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara ini, polisi mengungkap diduga ada motif asmara yang memicu penganiayaan.
Aditya Hasibuan Jadi Tersangka
Polda Sumut resmi menetapkan Aditya Hasibuan sebagai
tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Penganiayaan tersebut dilakukan pada 21 Desember dimana pelaku memukul Ken
sebanyak 3 kali dan merusak mobilnya di Jalan Karya, Medan Helvitia, Kota
Medan.
Setelah itu, Aditya kembali melakukan penganiayaan pada Ken
di rumahnya pada keesokan harinya atau tanggal 22 Desember 2022. Penganiayaan
kedua ini justru disaksikan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.
Ada Motif Asmara
Menurut keterangan polisi dari pemeriksaan sementara, ada
motif asmara dibalik penganiayaan pada Ken Admiral. Aksi tersebut dipicu oleh
chat antara Aditya dan Ken yang membahas mengenai perempuan bernama D, teman
dari Ken Admiral.
“Dari pembicaraan chatting tersebut ada yang kurang berkenan
sehingga saudara terlapor melakukan penyerangan dan perusakan mobil kepada
pelapor,” Ungkap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Selasa (25/4).
“Terkait motif, sementara bisa kita sebut motif asmara,” sambungnya.
AKBP Achruddin Dicopot Jabatannya
Setelah Aditya Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan di tempat khusus untuk proses pemeriksaan kode etik. Ia juga resmi dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya diketahui viral cuitan akun @mazzini_gsp terkait kronologi penganiayaan yang melibatkan Aditya Hasibuan. Dalam cuitan tersebut juga terdapat video berdurasi sekitar 1 menit yang menunjukan Aditya menendang hingga memukul korban berkali-kali.