Sosok dan Profil Susi, ART Ferdy Sambo yang Jadi Saksi Persidangan Bharada E

Sosok dan Profil Susi, ART Ferdy Sambo yang Jadi Saksi Persidangan Bharada E

Ajeng Conny Pradestina
2022-11-03 16:12:28
Sosok dan Profil Susi, ART Ferdy Sambo yang Jadi Saksi Persidangan Bharada E
Susi ART Ferdy Sambo

Sosok asisten rumah tanggal Ferdy Sambo yang bernama Susi menjadi sorotan publik usai menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kesajsian Suci di persidangan menjadi perhatian karena dinilai berbohong dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Termasuk keterangan mengenai status Arka, anak bungsu Ferdy Sambo yang ternyata merupakan anak adopsi.

Baca juga: Profil dan Biodata Febri Diansyah: Umur, Agama, IG, Mantan Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Profil Susi ART Ferdy Sambo


Susi diketahui lahir pada tanggal 1 Juli 1992 sehingga usianya saat ini 30 tahun. Ia menganut agama Islam dan telah menikah. Susi diketahui memiliki seorang suami dan dua orang anak yang masih kecil.

Menjadi ART Ferdy Sambo Sejak 2020


Dari identitasnya, Susi diketahui merupakan warga warga Desa Teges Wetan RT 16 RW 6, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo. Ia bekerja untuk Ferdy Sambo sebagai asisten rumah tangga sejak tahun 2020. Pekerjaan Susi adalah mengurus rumah sekaligus menyiapkan makanan.

Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J


Susi menjadi saksi dalam pemeriksaan lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022)

Namun dalam pemeriksaan ia dinilai memberikan keterangan bohong perihal anak bungsu Ferdy Sambo. Susi menyebutkan bahwa anak bernama Arka tersebut dilahirkan oleh Putri hal ini berbeda dengan keteran eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq. Daden menyebutkan bahwa anak bungsu Ferdy Sambo tersebut adalah anak adopsi.

Kuasa Hukum Brigadir J akan Laporkan Susi


Kuasa Hukum keluarga Brigadir J. Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan Susi karena dinilai memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana,” kata Kamaruddin.

Baca juga: Profil dan Biodata Irjen Panca Putra Simanjuntak: Umur, Pendidikan, Karier, Kapolda Sumut Terseret Kasus Ferdy Sambo

Susi terancam tujuh tahun penjara jika terbukti telah memberikan keterangan palsu sesuai pasal 242 KUHP. Namun, Kamaruddin mengaku akan melaporkan Susi dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP sehingga perempuan tersebut dapat terancam sembilan tahun karena berbohong dalam perkara pidana.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30