Sosok asisten rumah tanggal Ferdy Sambo yang bernama Susi
menjadi sorotan publik usai menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Richard
Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kesajsian Suci di persidangan menjadi perhatian karena dinilai berbohong dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Termasuk keterangan mengenai status Arka, anak bungsu Ferdy Sambo yang ternyata merupakan anak adopsi.
Profil Susi ART Ferdy Sambo
Susi diketahui lahir pada tanggal 1 Juli 1992 sehingga
usianya saat ini 30 tahun. Ia menganut agama Islam dan telah menikah. Susi
diketahui memiliki seorang suami dan dua orang anak yang masih kecil.
Menjadi ART Ferdy Sambo Sejak 2020
Dari identitasnya, Susi diketahui merupakan warga warga Desa
Teges Wetan RT 16 RW 6, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo. Ia bekerja untuk
Ferdy Sambo sebagai asisten rumah tangga sejak tahun 2020. Pekerjaan Susi
adalah mengurus rumah sekaligus menyiapkan makanan.
Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Susi menjadi saksi dalam pemeriksaan lanjutan terdakwa Richard
Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
pada Senin (31/10/2022)
Namun dalam pemeriksaan ia dinilai memberikan keterangan
bohong perihal anak bungsu Ferdy Sambo. Susi menyebutkan bahwa anak bernama
Arka tersebut dilahirkan oleh Putri hal ini berbeda dengan keteran eks ajudan
Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq. Daden menyebutkan bahwa anak bungsu Ferdy
Sambo tersebut adalah anak adopsi.
Kuasa Hukum Brigadir J akan Laporkan Susi
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J. Kamaruddin Simanjuntak
mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan Susi karena dinilai memberikan
keterangan palsu dalam persidangan.
“Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana,” kata Kamaruddin.
Susi terancam tujuh tahun penjara jika terbukti telah
memberikan keterangan palsu sesuai pasal 242 KUHP. Namun, Kamaruddin mengaku
akan melaporkan Susi dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP sehingga perempuan
tersebut dapat terancam sembilan tahun karena berbohong dalam perkara pidana.