Tuntut Permohonan Maaf hingga Penetapan Tersangka, Berikut 9 Butir Somasi Aremania

Tuntut Permohonan Maaf hingga Penetapan Tersangka, Berikut 9 Butir Somasi Aremania

Ajeng Conny Pradestina
2022-10-06 17:04:22
Tuntut Permohonan Maaf hingga Penetapan Tersangka, Berikut 9 Butir Somasi Aremania
Aremania (foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Pendukung tim Arema FC yang biasa disebut Aremania menuntut permohonan maaf dari sejumlah pihak mulai dari Ketua Umum PSSI hingga Presiden Joko Widodo terkait dengan tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Tragedi Kanjuruhan diketahui mengakibatkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Selain menuntut permohonan maaf, Aremania juga menuntut segera ditetapkannya tersangka terkait kejadian tersebut.

Baca juga: Profil dan Biodata AKBP Ferli Hidayat: Umur, Pendidikan, Karier, Kapolres Malang Dicopot Imbas Tragedi Kanjuruhan

Dalam somasinya, Aremania memberikan rentang waktu selama 3x24 jam untuk seluruh pihak terkait memenuhi tuntutan mereka. Berikut 9 butir somasi Aremania.

9 Butir Somasi Aremania


1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

Baca juga: Kronologi Kericuhan Laga Arema vs Persebaya, Marah Akibat Tim Tuan Rumah Kalah

8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30