Pendukung tim Arema FC yang biasa disebut Aremania menuntut
permohonan maaf dari sejumlah pihak mulai dari Ketua Umum PSSI hingga Presiden
Joko Widodo terkait dengan tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1
Oktober 2022.
Tragedi Kanjuruhan diketahui mengakibatkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Selain menuntut permohonan maaf, Aremania juga menuntut segera ditetapkannya tersangka terkait kejadian tersebut.
Dalam somasinya, Aremania memberikan rentang waktu selama 3x24
jam untuk seluruh pihak terkait memenuhi tuntutan mereka. Berikut 9 butir somasi
Aremania.
9 Butir Somasi Aremania
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik
Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB,
Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf
secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak
pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di
Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun
satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi
terbuka ini disampaikan.
3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata
maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan,
untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban
baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif
aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan
melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip
HAM.
7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
Baca juga: Kronologi Kericuhan Laga Arema vs Persebaya, Marah Akibat Tim Tuan Rumah Kalah
8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk
melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban
jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum
Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di
Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.