Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ajukan Banding

Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ajukan Banding

Andrico Rafly Fadjarianto
2022-08-26 10:41:38
Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ajukan Banding
Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ajukan Banding (Foto: Istimewa)

Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian. Hal ini diketahui dari hasil Sidang Kode Etik yang telah berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Pada Jumat, 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, atas pembunuhan berencana ,kepada ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Baca Juga: Profil dan Biodata Komjen Ahmad Dofiri: Umur, Karier dan Pendidikan, Polisi yang Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Minta Maaf


Pada saat Sidang Kode Etik dilaksanakan, Ferdy Sambo membacakan surat permohonan maaf yang ia tulis pada 22 Agustus 2022 lalu.

"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan," ucap Sambo.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia siap menjalani segala konsekuensi atas tindakan yang ia lakukan.

"Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan terdampak," lanjutnya.

Ferdy Sambo yang menyesal atas kesalahannya tersebut, siap menjalani segala proses hukum yang ada.

"Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Ferdy Sambo Ajukan Banding


Ferdy Sambo yang mengakui semua perbuatannya, meminta izin untuk mengajukan banding sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Pasal 69 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.

Ayat (2) Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.

Ayat (3) Setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

Ferdy sambo juga meminta maaf kepada seluruh jajaran kepolisan karena telah menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyakarat kepada Polri atas tindakan yang ia lakukan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Lakukan Pembunuhan Berencana Kepada Brigadir J, Marah Karena Lecehkan Istri

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini," ucapnya.


Share :