Ternyata ini alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang melegalkan Ganja untuk medis.
MK resmi membuat keputusan bahwa mereka menolak permohonan yang melegalkan Ganja untuk medis.
Dalam kata lain, MK juga menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Fakta-fakta Omicron BA.2.75, Varian Corona Terbaru yang Sudah Masuk Singapura
Lalu apa alasannya? Berikut alasan lengkap MK yang menolak permohonan yang melegalkan Ganja untuk medis.
Permohonan Ganja untuk Medis
Sebelumnya, Permohonan melegalkan ganja untuk medis diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR, dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau LBHM.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK untuk memperbolehkan penggunaan narkotika jenis ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.
Sementara itu, aksi permohonan yang melegalkan ganja untuk medis juga didukung oleh sejumlah pihak, seperti Menteri Kesehatan Budi Sadikin hingga Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'aruf Amin.
Menkes Budi Sadikin menyebutkan bahwa ganja bisa dilegalkan untuk medis setelah melakukan penelitian, dan nantinya akan diatur dalam regulasi yang ketat.
"Kami sudah melakukan kajian. Nanti ganja untuk medis sebentar lagi akan keluar regulasinya," ucap Menkes Budi Sadikin dilansir Liputan6.
Sementara Wapres Ma'aruf Amin menilai jika untuk kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa mengeluarkan fatwa untuk memperbolehkannya. Namun, dalam konteks kesehatan.
"Memang kalau ganja itu dilarang. Sudah dilarang. Masalah kesehatan itu, MUI segara buat fatwa baru. Kebolehannya itu artinya ada kriteria," ucap Wapres Ma'aruf Amin dilansir Liputan6.
Alasan MK Menolak Permohonan Legalkan Ganja untuk Medis
Sementara itu, pada sidang yang dilakukan pada 20 Juli 2022, MK mengambil keputusan bahwa mereka menolak permohonan yang melegalkan ganja.
Hakim MK Anwar Usman, mengatakan bahwa permohonan untuk melegalkan ganja untuk medis tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman.
Sementara itu, hakim MK lainnya, Suhartoyo mengungkapkan alasan MK menolak permohonan tersebut. Menurutnya, hal ini karena belum ada bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif.
"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit diperitmbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterimanya alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," ucap Suhartoyo.
Baca Juga: Detik-Detik Kronologi Pesawat Tempur Milik TNI AU Jatuh di Blora
Itulah, alasan lengkap MK yang menolak permohonan yang melegalkan Ganja untuk medis.