Rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sangat penting bagi pemudik. Berikut perbedaan rest area tipe A, B dan C untuk pemudik jalur darat.
Rest area merupakan fasilitas umum yang digunakan sebagai tempat untuk berisitirahat.
Selain untuk tempat bersitirahat, rest area juga merupakan tempat edukasi mengenai produk lokal dan pengembangan wilayah sekitar yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol.
Namun, perlu diketahui kalau pemerintah mengatur tipe dan jarak rest area dengan interval tertentu agar aktivitas berkendara tetap nyaman.
Berikut perbedaan rest area tipe A, B dan C untuk pemudik jalur darat!
1. Rest area tipe A
Rest area tipe A memiliki area yang paling luas dibanding tipe lainnya. Fasilitas umum yang terdapat di rest area tipe A juga lengkap. Selain itu, luas tanah rest area tipe A paling kecil enam hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 150 meter.
Jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya minimal 20 kilometer. Sedangkan, jarak antara rest area tipe A dengan tipe B minimal 10 kilometer.
Fasilitas yang terdapat di rest area tipe A termasuk ATM center, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), toilet, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, kios, ruang terbuka hijau, restoran hingga tempat parkir.
2. Rest area tipe B
Mudik Jalur Darat? Wajib Tau Beda Rest Area Tipe A, B, CJalan Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 97,99 km siap beroperasi (dok. Jasa Marga)
Rest area tipe B memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A. Luas tanahnya paling sedikit tiga hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 100 meter. Jarak antara rest area tipe B dengan rest area tipe B berikutnya paling sedikit adalah 10 kilometer.
Fasilitas yang terdapat di rest area tipe B adalah ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan tempat parkir.
3. Rest area tipe C
Rest area tipe C memiliki area paling kecil dibandingkan tipe A dan tipe B. Rest area tipe C hanya dioperasikan pada waktu-waktu tertentu, seperti libur panjang, libur hari besar agama, dan lain-lain. Luas tanah rest area tipe C paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 25 meter.
Jarak antara rest area tipe C dengan rest area lain apapun tipenya paling sedikit sejauh dua kilometer. Fasilitas yang terdapat di rest area tipe C adalah toilet, warung atau kios, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.
BACA JUGA: Daftar Lengkap Potensi Kemacetan di Ruas Tol Akibat Penyempitan Jalur saat Mudik Lebaran 2022
Nah, itulah perbedaan rest area tipe A, B dan C untuk pemudik jalur darat.