Daftar Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta pada April 2022

Daftar Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta pada April 2022

Nur Tiffany Ariana
2022-04-07 13:17:54
Daftar Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta pada April 2022
Daftar Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta pada April 2022 (Foto Istimewa)

Berikut ini adalah syarat dan cara mendapatkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta pada April 2022 secara lengkap.

Diketahui pemeritah kembali memberikan bantuan subsisdi upah (BSU) kepada buruh dan pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartanto.

Para pekerja sangat antusias menyambut keputusan pemerintah untuk kembali mencairkan BSU 2022 karena hingga kini masih banyak buruh yang terkenda dampak Covid-19.

Sebelum mendapatkan BSU 2022, inilah syarat dan cara mendapatkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta pada April 2022.

BACA JUGA: Syarat Mudik Lebaran 2022, Dilarang Ngobrol hingga Tak Boleh Makan dan Minum

Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta


1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.


2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.


3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.


4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.


5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).


Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta


1. Kunjungi website kemnaker.go.id


2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.


3. Masuk Login ke dalam akun Anda.


4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.


5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.


Sudah Memenuhi Syarat Namun Belum Menerima Bantuan


1. Kunjungi website https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home


2. Klik menu pengaduan "Buat Pengaduan" dan login dengan menggunakan akun masing-masing


3. Bagi yang belum memiliki akun, segera mendaftar dengan klik "Daftar Sekarang"


4. Isi data yang diminta dengan benar sesuai dengan identitas diri


5. Klik "Daftar Sekarang kemudian memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone


6. Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU);


7. Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU;


8. Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi


BACA JUGA: 5 Syarat Wajib Puasa Ramadan 1443 H/2022 Agar Ibadah Sah

Nah, itulah syarat dan cara mendapatkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta pada April 2022 secara lengkap.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00