Kasus Covid-19 Terkendali, Luhut: Naik Pesawat, Kapal dan Kereta Api Tak Perlu Antigen & PCR

Kasus Covid-19 Terkendali, Luhut: Naik Pesawat, Kapal dan Kereta Api Tak Perlu Antigen & PCR

Ajeng Conny Pradestina
2022-03-07 17:38:41
Kasus Covid-19 Terkendali, Luhut: Naik Pesawat, Kapal dan Kereta Api Tak Perlu Antigen & PCR
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan (foto: youtube Sekretariat Presiden)

Pemerintah kembali memberi kelonggaran bagi masyarakat yang hendak menggunakan kendaraan umum seperti pesawat, kapal dan kereta Api. Masyarakat nantinya tak perlu lagi menyertakan syarat tes Covid-19 baik berupa tes antigen maupun PCR. Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 di Indonesia dinilai terkendali.

Namun pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi hingga tuntas sebagai salah satu upaya mengakhiri pandemi.

Tak Perlu PCR & Antigen Asal Vaksin Lengkap


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Sosok dan Fakta Arifin Panigoro, Wantimpres Era Jokowi dan Raja Minyak Indonesia Meninggal Dunia di Amerika Serikat

Ditetapkan Dalam Waktu Dekat

Luhut Pandjaitan mengatakan pelonggaran syarat bagi masyarakat tersebut akan diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.

Selanjutnya kebijakan dan peraturan ini akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait.

“Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.” tambah luhur.

Baca juga: Survei Litbang Kompas Sebut Pendukung Erick Thohir Paling Loyal Dibanding Capres Lain

Kebijakan Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

Kelonggaran ini tak hanya ditujukan bagi masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah telah menghapus syarat karantina bagi PPLN yang masuk ke Indonesia via Bali.

PPLN itu harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari dan wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," ujarnya.

 

 

 

 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30