Pemerintah kembali memberi kelonggaran bagi masyarakat yang
hendak menggunakan kendaraan umum seperti pesawat, kapal dan kereta Api.
Masyarakat nantinya tak perlu lagi menyertakan syarat tes Covid-19 baik berupa
tes antigen maupun PCR. Hal ini dikarenakan kasus Covid-19 di Indonesia dinilai
terkendali.
Namun pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk melakukan
vaksinasi hingga tuntas sebagai salah satu upaya mengakhiri pandemi.
Tak Perlu PCR & Antigen Asal Vaksin Lengkap
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko
Marves) Luhut B. Pandjaitan menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan
transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19
kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR
negatif.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Ditetapkan Dalam Waktu Dekat
Luhut Pandjaitan mengatakan pelonggaran syarat bagi
masyarakat tersebut akan diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI
Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.
Selanjutnya kebijakan dan peraturan ini akan diatur oleh Kementerian
dan Lembaga terkait.
“Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.” tambah luhur.
Baca juga: Survei Litbang Kompas Sebut Pendukung Erick Thohir Paling Loyal Dibanding Capres Lain
Kebijakan Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Kelonggaran ini tak hanya ditujukan bagi masyarakat di dalam
negeri, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan
luar negeri (PPLN). Pemerintah telah menghapus syarat karantina bagi PPLN yang
masuk ke Indonesia via Bali.
PPLN itu harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4
hari dan wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.
"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar
hotel hingga hasil negatif keluar," ujarnya.