Asuransi Mikro PIJAR dari BRI, Harga Premi Mulai dari Rp100.000

Asuransi Mikro PIJAR dari BRI, Harga Premi Mulai dari Rp100.000

Dedi Sutiadi
2022-02-24 07:00:00
Asuransi Mikro PIJAR dari BRI, Harga Premi Mulai dari Rp100.000
Asuransi Mikro PIJAR BRI (Foto: BRI)

Persiapkan masa depan lebih baik untuk perlindungan diri menggunakan Asuransi Mikro PIJAR dari BRI. Kamu bisa nikmati harga premi yang relatif terjangkau mulai dari Rp 100.000.  

Apa itu Asuransi Mikro PIJAR

Asuransi Mikro PIJAR atau Asuransi Mikro Proteksi Aman Sejahtera merupakan produk asuransi mikro dari BRI Life yang memberikan perlindungan jiwa peserta asuransi dari risiko kecelakaan, kesehatan dan meninggal dunia. Beberapa produknya Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri.

Baca juga: Pergi Liburan Lebih Happy Pakai BRI, Beli Tiket Pesawat hingga Bus Diskon hingga 25%

Fitur Utama Asuransi Mikro PIJAR

-Usia masuk minimum 21 tahun sampai dengan 64 tahun, dengan ketentuan usia masuk ditambah masa asuransi tidak lebih dari 65 Tahun.

-Masa Asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang

-Premi : Asuransi Mikro Proteksi Aman Sejahtera (PIJAR) 100 : Rp100.000,- dan asuransi Mikro Proteksi Aman Sejahtera (PIJAR) 200 : Rp200.000,-

-Masa Pembayaran Premi: 1 tahun secara sekaligus/tunggal


Asuransi Mikro Proteksi Aman Sejahtera (PIJAR) 100

1.Dalam hal Peserta Asuransi menderita penyakit atau mengalami Kecelakaan yang diperlukan secara medis menjalani rawat inap di rumah sakit maka Peserta Asuransi akan menerima santunan harian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Pelayanan rawat inap dilakukan di rumah sakit dengan sistem reimbursement;

b.Lama perawatan di Rumah Sakit maksimum 90 (sembilan puluh) hari perawatan dalam setahun;

c.Santunan yang diberikan berdasarkan lama perawatan, sebesar santunan harian rawat inap dikalikan dengan jumlah hari rawat inap;

d.Setiap biaya perawatan yang melebihi batasan maksimum atau tidak memenuhi ketentuan di atas atau termasuk dalam pengecualian, sepenuhnya menjadi tanggungan Pemegang Bukti Kepesertaan.

2.Dalam hal Peserta Asuransi menderita penyakit atau mengalami kecelakaan yang diperlukan tindakan operasi (pembedahan) di rumah sakit maka Peserta Asuransi akan menerima santunan bedah dengan batasan maksimum per tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Pelayanan bedah dilakukan di semua rumah sakit dengan sistem reimbursement;

b.Biaya maksimum operasi per tahun sebesar Rp. 4.000.000,-.

c.Setiap biaya tindakan operasi (pembedahan) yang melebihi batasan biaya maksimum atau tidak memenuhi ketentuan di atas atau termasuk dalam pengecualian, sepenuhnya menjadi tanggungan Pemegang Bukti Kepesertaan.

3.Dalam hal Peserta Asuransi meninggal dunia biasa (meninggal dunia akibat sakit) dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan secara otomatis Bukti Kepesertaan asuransi berakhir.

4.Dalam hal Peserta Asuransi mengalami musibah meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa Asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan secara otomatis Bukti Kepesertaan asuransi berakhir.

5.Dalam hal Peserta Asuransi mengalami cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan, maka Peserta Asuransi akan menerima santunan sebesar sebagaimana tercantum dalam Tabel Santunan Cacat Tetap Total dan Sebagian dengan maksimal santunan per tahun sebesar Rp. 12.500.000,-.

Baca juga: Belanja Online Jadi Hemat Pakai Kartu Kredit BRI, Diskon hingga 20%

Asuransi Mikro Proteksi Aman Sejahtera (PIJAR) 200

1.Dalam hal Peserta Asuransi menderita penyakit atau mengalami Kecelakaan yang diperlukan secara medis menjalani rawat inap di rumah sakit maka Peserta Asuransi akan menerima santunan harian sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Pelayanan rawat inap dilakukan di rumah sakit dengan sistem reimbursement;

b.Lama perawatan di Rumah Sakit maksimum 90 (sembilan puluh) hari perawatan dalam setahun;

c.Santunan yang diberikan berdasarkan lama perawatan, sebesar santunan harian rawat inap dikalikan dengan jumlah hari rawat inap;

d.Setiap biaya perawatan yang melebihi batasan maksimum atau tidak memenuhi ketentuan di atas atau termasuk dalam pengecualian, sepenuhnya menjadi tanggungan Pemegang Bukti Kepesertaan.

2.Dalam hal Peserta Asuransi menderita penyakit atau mengalami kecelakaan yang diperlukan tindakan operasi (pembedahan) di rumah sakit maka Peserta Asuransi akan menerima santunan bedah dengan batasan maksimum per tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Pelayanan bedah dilakukan di semua rumah sakit dengan sistem reimbursement;

b.Biaya maksimum operasi per tahun sebesar Rp. 9.000.000,-.

c.Setiap biaya tindakan operasi (pembedahan) yang melebihi batasan biaya maksimum atau tidak memenuhi ketentuan di atas atau termasuk dalam pengecualian, sepenuhnya menjadi tanggungan Pemegang Bukti Kepesertaan.

3.Dalam hal Peserta Asuransi meninggal dunia biasa (meninggal dunia akibat sakit) dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan secara otomatis Bukti Kepesertaan asuransi berakhir.

4.Dalam hal Peserta Asuransi mengalami musibah meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa Asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan secara otomatis Bukti Kepesertaan asuransi berakhir.

5. Dalam hal Peserta Asuransi mengalami cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan, maka Peserta Asuransi akan menerima santunan sebesar sebagaimana tercantum dalam Tabel Santunan Cacat Tetap Total dan Sebagian dengan maksimal santunan per tahun sebesar Rp. 20.000.000,-.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30