Hasan Azhari secara resmi menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim sebesar Rp 24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dimana, Hasan Azhari menyebut bahwa dirinya sebagai penemu ojek online pertama yaitu sejak 2008 hingga 2011 lalu. Maka dari itu, Hasan Azhari menggugat Gojek dan Nadiem Makarim atas tuduhan pelanggara hak cipta.
Baca Juga: Fakta-fakta Perkawinan Terbesar Gojek dan Grab yang Mulai Tercium
Berikut inilah sosok Hasan Azhari yang menggugat hak cipta Gojek yang dilansir dari berbagai sumber.
Hasan Azhari Perintis Ojek Online
Hasan Azhari atau Chasan Arman mengklaim mengaku bahwa dirinya merupakan perintis berdirinya ojek online Gojek yang kini menjadi salah satu start-up di Indonesia. Berdasarkan keterangan di bio Instagramnya @armand_chasan, ia mengaku sebagai aktor yang kini dilupakan.
Lebih lanjut Hasan mengaku bahwa dia pernah bekerja sebagai pegawai hotel, travel, office boy dan PT Sigma Cipta Caraka Kuningan.. Bahkan dia bekerja di Cipta Caraka yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang software sekitar tahun 2007.
“Plopor/perintis ojol pertama sejak 2008 jauh sebelum ada apl gojek dan grab, yg bnyk diliput media 2008-2011, dan kini dicampakan dan dilupakan,” tulis Hasan di akun Instagramnya @armand_chasan, Rabu, 5 Januari 2021.
Baca Juga: Guna Bangun Ekosistem Digital, Telkomsel Suntik Gojek Rp 2,17 Triliun
Nadiem Makarim Hanya Pengembang
Hasan Azhari menceritakan bahwa awal mula berdirinya Gojek yakni setelah dia mengunggah sebuah kesaksian dari salah satu kawannya yang menyebut bahwa ide Gojek datang dari Hasan Azhari sedangkan Nadiem hanya sebagai pengembang.
“Ojek online (ojol) hadir di 5 negara lainnya, Arman Chasan sebagai pelopor/pencetus ojol dan mas nadiem sebagai pengembangnya. Bang Arman tanpa mas nadiem pun mungkin ojol tidak akan berkembang, nadiem tanpa mas arman pun mungkin gojek tidak ada. Merasa bahagia karena ojek online sudah memberi keberkahan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat,” demikian bunyi curhatan tersebut.
Awal Mula Dirikan Ojek Online
Seperti diketahui bahwa Hasan Azhari merintis ojek online pada tahun 2008 Hasan dianggap telah menemukan model bisnis ojek online hingga diungkap di TV nasional hingga televisi Jepang, NHK TV. Kemudian, Hasan mengembangkan bisnis ojek online melalui laman blogspot yang diberi nama ojekbintarorempoa.blogspot.com.
Bahkan dia juga menawarkan bisnisnya tersebut melalui media sosial, Facebook dengan nama akun Ojek Bintaroonline sesuai dengan target pasarnya yakni hanya daerah Bintaro, Jakarta dan sekitarnya. Namun, ide tersebut tidak bisa bertahan lama dan tergerus dengan kemunculan Gojek pada tahun 2010.
Gugat Gojek Rp24,9 T
Hasan Azhari kemudian menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim atas dasar pelanggaran hak cipta ojek online.
Dimana, dia menggugat Gojek dan Nadiem ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan surat gugatan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Gojek dan Nadiem Makarim dituntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar dan membayar royalti hingga Rp24,9 triliun. Namun hal tesebut dianggap Gojek bahwas gugatan tersebut tidak berdasar karena selama ini pihaknya telah menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku.